Gawat! 11 Daerah di Sumbar Telah Terpapar PMK, Delapan Daerah Masih Bebas

Penyerahan sertifikat

Dekan Fakultas Peternakan AdrIzal menyerahkan sertifikat kepada narasumber Yulia Yelita, Selasa (24/5/2022). IST

HALUANNEWS, PADANG — Tercatat, 11 kabupaten/kota di Sumatra Barat (Sumbar) telah terkena Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan.

Oleh karena itulah, Fakultas Peternakan Universitas Andalas (Unand) beserta insan peternakan yang tergabung dalam Insinyur dan Sarjana Peternakan Indonesia (ISPI) dan Kelitbangan Pemprov Sumbar menyelenggarakan webinar secara hybrid di Peternakan Convention Center (PCC), Unand, Selasa (24/5/2022).

Pokok bahasan yang ditampilkan adalah masalah PMK yang sedang merebak di tanah air. Tampil sebagai pembicara utama adalah Rochadi Tawaf, Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Sumbar, Erinaldi, Kepala Balai Veteriner Baso, Gigih Tri Pambudi, Staf Pengajar Fakultas Peternakan Unand, Yelia Yelita serta praktisi pedagang ternak, Azmi Alhuda.

Rochadi Tawaf dalam pemaparannya mengatakan bahwa upaya penanggulangan PMK belum optimal dilakukan pemerintah. Di negara lain seperti Inggris, penanggulangan PMK dilakukan dengan memusnahkan semua ternak yang sakit, yang jumlahnya mencapai 4 juta lebih.

Selain itu, lalu lintas ternak diberlakukan secara ketat, dimana ternak yang masuk tidak boleh dari daerah yang terkena PMK. Indonesia belum mampu memberlakukan hal itu, sebab sapi yang diimpor juga berasal dari negara yang terkena PMK.

Menurut Rochadi, dampak dari PMK ini sangat luar biasa. Bahkan diprediksi kerugian yang ditimbulkan bisa mencapai Rp15,5 triliun dalam satu tahun. Oleh sebab itu, ia mengimbau pemerintah dan pelaku usaha, serta masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati.

Sementara Gigih Tri Pambudi dan Yulia Yelita mengupas tentang sejarah dan langkah-langkah dini terkait PMK. Yulia juga menyampaikan upaya penanggulangan agar PMK tidak semakin merebak di Sumbar.

Webinar tersebut dibuka Wakil Gubernur Sumbar, Audy Joinaldy. Wagub menjelaskan tentang perjalanan masuk PMK di Indonesia dan bagaimana Indonesia bisa melepaskan status PMK. Hampir 90 tahun Indonesia bergulat melepaskan diri, di mulai pertama kali Tahun 1887 dan baru bebas Tahun 1986. Kemudian diakui dunia Tahun 1990. Namun saat ini, PMK kembali menjangkiti. Sehingga segala produk peternakan dari Indonesia tidak bisa diekspor ke luar negeri.

Ini dinilai sangat merugikan. Wagub mengajak semua insan peternakan agar tetap berhati-hati dan waspada terhadap perkembangan ini. “Di Sumbar saat ini PMK telah ada di 11 kabupaten dan kota. Hanya delapan daerah yang masih berstatus bebas PMK,” katanya.

Rektor Universitas Andalas, Yuliandri mengharapkan seminar ini dapat mencarikan solusi di tengah kegalauan dan kecemasan masyarakat akan PMK.

Sementara itu, Dekan Fakultas Peternakan Adrizal menyampaikan rasa optimisnya atas penyelenggaraan webinar ini. Webinar akan banyak memberikan pencerahan dan kontribusi terhadap dunia peternakan. Apalagi menjelang Iduladha, yang begitu banyak membutuhkan ternak. “Sebagai insan peternakan, ini masanya kita memberikan pencerahan dan tuntunan kepada warga. Hal ini merupakan bagian dari pengabdian kita kepada masyarakat,” ucapnya.

Seminar nasional secara hybrid ini diikuti hampir 1.000 orang peserta baik secara dalam jaringan (daring) maupun luar jaringan (luring). Dalam webinar tersebut, Basril Basyar bertindak sebagai moderator. (*)

Exit mobile version