Dirinya menambahkan, dengan kondisi demikian maka KPU tidak berhak menghambat PKS yang ingin menarik dan mencabut dukungan yang lama di aplikasi Silon KPU dan menggantinya dengan dukungan yang baru. “Sikap KPU Dharmasraya saat ini justru melanggar PKPU Nomor 10 Tahun 2024 Pasal 135 yang dibuatnya sendiri,” tutupnya.
Salah seorang pengamat politik Dharmasraya, Rizal Gusmendra, yang dimintai pendapatnya mengatakan, bahwa, KPU Dharmasraya sudah melakukan pelanggaran, karena KPU Dharmasraya menghambat pendaftaran pasangan Adi Gunawan dan Romi Siska Putra, karena hanya petunjuk teknis (Juknis), padahal Juknis tersebut menabrak aturan yang lebih tinggi yaitu PKPU dan UU.
Padahal kata mantan Komisioner KPU dan LO ini, tujuan MK mengeluarkan Keputusan MK No 60 itu agar demokrasi berjalan dengan baik, tetapi sebaliknya KPU malah mengunci atau melakukan perlawanan dengan mengeluarkan sebuah Juknis.
“Ini kan aneh dan ini pelanggaran yang dilakukan KPU,” tutupnya. (*)