10 Nagari di Sumbar masih Berstatus Desa Tertinggal

Data Indeks Desa Membangun (IDM) mencatat masih ada 10 nagari yang berstatus deas tertinggal dari total jumlah 1.035 nagari.

Data Indeks Desa Membangun (IDM) mencatat masih ada 10 nagari yang berstatus deas tertinggal dari total jumlah 1.035 nagari.

PADANG, HARIANHALUAN.ID — Data Indeks Desa Membangun (IDM) mencatat masih ada 10 nagari yang berstatus deas tertinggal dari total jumlah 1.035 Nagari/desa di Sumatra Barat. 

Menyikapi hal ini Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi mengajak seluruh pemangku kepentingan bergotong royong untuk membantu seluruh nagari/desa di Sumbar  meraih status mandiri. 

“Kita tekad untuk menerangi seluruh nagari/desa yang ada di Sumbar. Sebagaimana pesan Bapak Mohammad Hatta, bahwa satu obor di Monas Jakarta tidak akan bisa menerangi seluruh Indonesia. Oleh karena itu, kita harus menyalakan lampu di seluruh nagari/desa,” ucap Mahyeldi.

Dalam paparannya, Mahyeldi merincikan bahwa dalam satu tahun terakhir, jumlah nagari/desa berstatus mandiri di Sumbar meningkat signifikan.

Dalam IDM Sumbar 2024, nagari/desa mandiri berjumlah 368, sementara dalam IDM 2023 tercatat hanya 226. Sementara itu nagari/desa berstatus maju saat ini berjumlah 445, status berkembang sebanyak 212, dan berstatus tertinggal sebanyak 10 nagari/desa.

“Dalam IDM 2023, nagari/desa tertinggal kita berjumlah 25. Berkat intervensi program yang dilakukan, jumlahnya sekarang tinggal 10, dan kita akan berupaya terus mewujudkan 0 nagari/desa tertinggal di Sumbar pada tahun ini,” ujar Mahyeldi lagi.

Namun untuk mewujudkan itu semua, Mahyeldi berharap dukungan dan peran serta seluruh pihak dan pemangku kepentingan. Sebab, dalam upaya pengentasan nagari berstatus tertinggal, daerah kerap dihadapkan pada tantangan keterbatasan fiskal, karena beban pengeluaran yang lebih tinggi ketimbang pendapatan.

Mahyeldi meyakini, seluruh nagari/desa di Sumbar memiliki kapasitas dan potensi untuk menjadi maju dan mandiri. Hanya saj, perlu dilakukan pemetaan potensi serta pemanfaatan potensi-potensi itu secara terstruktur.

Oleh karena itu, Pemprov Sumbar saat ini tengah menyiapkan Peraturan Gubernur (Pergub) khusus untuk mengintervensi lebih jauh pembangunan di nagari/desa. (*)

Exit mobile version