PADANG, HARIANHALUAN.ID– Komisi Pemilihan Umum atau KPU RI menyatakan, terdapat 41 daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon kepala daerah atau calon tunggal pada Pilkada Serentak 2024 berdasarkan data per Rabu (4/9/2024) pukul 23.59 WIB.
Hal tersebut disampaikan Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin, melalui keterangan resmi, Jumat (5/9/2024). Afifuddin mengatakan 41 daerah itu terdiri dari satu provinsi, 35 kabupaten dan lima kota.
Berdasarkan data dari KPU, Kamis (5/9/2024), tersisa 41 wilayah dengan calon tunggal, dari yang sebelumnya sebanyak 43 wilayah.
“KPU telah membuka perpanjangan pendaftaran pencalonan kepala daerah Pemilihan Serentak Tahun 2024 khusus bagi daerah yang memiliki calon tunggal, pada tanggal 2-4 September 2024. Perpanjangan pendaftaran pencalonan tersebut telah ditutup pada hari Rabu, 4 September 2024, pukul 23.59 waktu setempat,” kata Affuddin.
Sebelumnya, KPU menyebutkan ada 43 wilayah yang terdapat calon tunggal. Dua daerah yang telah terdapat penambahan calon ialah Kabupaten Puhowatu, Gorontalo dan Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro, Sulawesi Utara.
Calon tunggal akan berhadapan dengan kotak kosong saat pemungutan suara 27 November 2024. Meski begitu, KPU juga tetap akan melakukan pengundian nomor urut bagi daerah yang hanya memiliki calon tunggal.
Berikut wilayah dengan calon tunggal dalam Pilkada 2024:
-Pilkada Provinsi Papua Barat
– Pilkada Aceh Utara
– PilkadaAceh Taming
– PilkadaTapanuli Tengah
– Pilkada Asahan
– Pilkada Pakpak Bharat
– Pilkada Serdang Berdagai