DHARMASRAYA, HARIANHALUAN.ID– Tim Kuasa Hukum Bapaslon Adi Gunawan-Romi Siska Putra, resmi mengajukan permohonan sengketa proses pendaftaran Pilkada Dharmasraya ke Bawaslu Dharmasraya, Senin (09/09).
Pengajuan sengketa proses tersebut karena KPU Dharmasraya menolak proses pendaftaran Paslon yang diusulkan oleh Partai Nasdem dan Partai Keadilan Sejahtera.
Salah seorang Tim Kuasa Hukumnya, Pandong Spenra, SH, mengatakan, pihaknya sudah menyiapkan sejumlah berkas dan kronologis penolakan KPU terhadap proses pendaftaran yang diajukan Paslon Adi Gunawan-Romi Siska Putra pada Selasa dan Rabu (3 dan 4 September 2024) lalu ke Bawaslu Dharmasraya. “KPU Dharmasraya telah menolak proses pendaftaran Adi Gunawan-Romi Siska Putra yang diusulkan Partai Nasdem dan PKS. Hal ini telah melanggar dan menghalang-halangi hak partai politik yang dilindungi undang-undang,” ujarnya.
Menurutnya, selain menghalangi hak partai politik, sikap KPU Dharmasraya telah mencederai dan melukai semangat demokrasi. “KPU telah memberikan waktu dan kesempatan partai politik untuk melakukan perubahan komposisi parpol pengusul dan melakukan pendaftaran di masa perpanjangan agar demokrasi tetap hidup. Namun, pada pelaksanaannya KPU Dharmasraya justru menolak dan menghalang-halangi hak parpol dan paslon,” imbuhnya.
Pihaknya meyakini Bawaslu Dharmasraya akan menerima permohonan yang diajukannya sebagai sengketa proses pilkada. “Bukti dan kronologisnya terang benderang. Apalagi saat kejadian penolakan pendaftaran tersebut, Komisioner Bawaslu Dharmasraya ada di lokasi atau di KPU. Sehingga kami sangat yakin permohonan yang kami ajukan ini akan ditetapkan menjadi sengketa proses pilkada,” tutur Putra Ampang Kuranji Koto Baru ini.
Pandong mengatakan, berkas dan syarat-syarat pendaftaran yang diajukan pihaknya ke KPU Dharmasraya beberapa waktu lalu telah lengkap dan memenuhi persyaratan sesuai PKPU Nomor 8 dan PKPU Nomor 10 Tahun 2024. “Sehingga sangat aneh kalau KPU Dharmasraya sebagai pengadil sekaligus penyelenggara dalam pemilu justru mempersulit dengan alasan-alasan yang tidak masuk akal dan bertentangan dengan aturan yang mereka buat sendiri,” papar alumni Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta ini.
Karena itu pihaknya meyakini Bawaslu Dharmasraya akan mengabulkan permohonan sengketa yang diajukannya. Putusan akhir yang dimintanya adalah Bawaslu Dharmasraya menerima proses pendaftaran sekaligus menetapkan paslon Adi Gunawan-Romi Siska Putra sebagai calon bupati dan calon wakil bupati Dharmasraya. “Bawaslu berhak menganulir keputusan KPU untuk menerima proses pendaftaran, menyatakan berkas pengajuan paslon Adi Gunawan-Romi Siska Putra memenuhi syarat, dan menetapkannya sebagai calon bupati dan calon wakil bupati Dharmasraya dan menjadi peserta dalam dalam pilkada 2024 ini,” tegas mantan aktivis ini.
Menurut Pandong, hal itu sangat dimungkinkan karena secara aturan hukum, Bawaslu memiliki tugas dan fungsi untuk menjaga dan mengawal berjalannya prinsip-prinsip demokrasi .
Proses pendaftaran pilkada di Dharmasraya menjadi sorotan hingga tingkat nasional. Pasalnya, setelah sampai hari terakhir pendaftaran tanggal 29 Agustus, hanya ada satu paslon yang mendaftar. Sesuai PKPU Nomor 10 Tahun 2024 pasal 135, KPU memperpanjang proses pendaftaran untuk memungkinkan tidak terjadinya kotak kosong. Sehingga KPU kembali membuka pendaftaran pada tanggal 2-4 September lalu. Namun, KPU Dharmasraya justru menolak pendaftaran paslon Adi Gunawan-Romi Siska Putra pada tanggal 3 September.
Bahkan pengamat hukum Tata Negara Universitas Andalas Feri Amsari turut menyoroti hal itu. Dalam cuitannya di X.com (twitter) bahkan dirinya mempertanyakan apakah apakah KPU sehat?.(*)