Senin, 18 Agustus 2025
HarianHaluan.id
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • UTAMA
  • EkBis
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • SUMBAR
    • AGAM
    • BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • KAB. SOLOK
    • KOTA SOLOK
    • KAB. LIMAPULUH KOTA
    • MENTAWAI
    • PADANG
    • PADANG PANJANG
    • PADANG PARIAMAN
    • PARIAMAN
    • PASAMAN
    • PASAMAN BARAT
    • PAYAKUMBUH
    • PESISIR SELATAN
    • SAWAHLUNTO
    • SIJUNJUNG
    • SOLOK SELATAN
    • TANAH DATAR
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
    • KAMPUS
      • INSTITUT TEKNOLOGI PADANG
      • POLITEKNIK ATI PADANG
      • POLITEKNIK NEGERI PADANG
    • SASTRA BUDAYA
  • PARIWISATA
  • WEBTORIAL
  • PILKADA SUMBAR
  • INSPIRASI
  • RAGAM
    • PERISTIWA
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • RANAH & RANTAU
      • KABA RANAH
      • KABA RANTAU
    • PRAKIRAAN CUACA
  • UTAMA
  • EkBis
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • SUMBAR
    • AGAM
    • BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • KAB. SOLOK
    • KOTA SOLOK
    • KAB. LIMAPULUH KOTA
    • MENTAWAI
    • PADANG
    • PADANG PANJANG
    • PADANG PARIAMAN
    • PARIAMAN
    • PASAMAN
    • PASAMAN BARAT
    • PAYAKUMBUH
    • PESISIR SELATAN
    • SAWAHLUNTO
    • SIJUNJUNG
    • SOLOK SELATAN
    • TANAH DATAR
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
    • KAMPUS
      • INSTITUT TEKNOLOGI PADANG
      • POLITEKNIK ATI PADANG
      • POLITEKNIK NEGERI PADANG
    • SASTRA BUDAYA
  • PARIWISATA
  • WEBTORIAL
  • PILKADA SUMBAR
  • INSPIRASI
  • RAGAM
    • PERISTIWA
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • RANAH & RANTAU
      • KABA RANAH
      • KABA RANTAU
    • PRAKIRAAN CUACA
HarianHaluan.id
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • UTAMA
  • EkBis
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • SUMBAR
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
  • PARIWISATA
  • WEBTORIAL
  • PILKADA SUMBAR
  • INSPIRASI
  • RAGAM
HARIANHALUAN.ID UTAMA

Terpidana Korupsi KONI Padang, Davitson Terkendala Ajukan PK

Editor: Atviarni, Penulis:Winda
Jumat, 13/09/2024 | 16:17 WIB
Penasehat Hukum dari terpidana Davitson yaitu Erizal Efendi, SH MH saat memberikan keterangan, Kamis (12/9) di kantornya. WINDA

Penasehat Hukum dari terpidana Davitson yaitu Erizal Efendi, SH MH saat memberikan keterangan, Kamis (12/9) di kantornya. WINDA

ShareTweetSendShare

PADANG, HARIANHALUAN.ID – Penasehat Hukum dari terpidana Davitson yaitu Erizal Efendi, SH MH menyebutkan bahwa kliennya tidak mendapatkan keadilan dalam proses hukum dan tidak mendapatkan hak yang sama. Proses hukum tersebut yaitu dalam hal pengajuan Peninjauan Kembali (PK) kepada Mahkamah Agung (MA) RI dalam perkara terkait kasus penyelewengan dana hibah KONI Padang.

“Dasar dari pengajuan PK ini adalah dalam putusan MA sudah berkekuatan hukum tetap. Davitson selaku terpidana sedang menjalani hukumannya sejak September 2023 hingga kini. Secara hukum dia mempunyai hak yaitu upaya hukum luar biasa yaitu mengajukan PK,” ujar Erizal kepada Haluan, Kamis (12/9).

Ia menerangkan, bahwa alasan pihak pengadilan yaitu bundel berkas belum turun. Padahal, menurut Erizal, syarat untuk melakukan upaya hukum luar biasa yaitu PK sudah lengkap dan sudah bisa dilakukan.

“Jadi dengan alasan tersebut, klien kami belum bisa melakukan pengajuan PK dan harus menunggu bundel turun dari MA. Artinya, tidak ada perlakuan hukum yang sama dan tidak mendapatkan keadilan yang sama. Padahal, jika sudah ada putusan dari MA dan berkekuatan hukum tetap maka sudah bisa dilakukan PK,” tambahnya.

Erizal menyebutkan, alasan pengajuan PK dari Davitson yaitu adanya kekhilafan dari hakim atau kekeliruan nyata. Kemudian, dalam mengadili memberi putusan dengan amar menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi penuntut umum dari Kejari Padang.

“Jadi jika menolak permohonan kasasi harusnya MA menguatkan putusan pengadilan. Berbeda dengan menerima permohonan kasasi, maka MA bisa menambah,” ucapnya lagi.

Sementara itu, Erizal juga mempertanyakan soal pemindahan terpidana dari LP Anak Air Padang ke LP Padang Panjang. Dalam hal tersebut, pihaknya juga sudah melayangkan surat kepada KemenkumHAM untuk memindahkan kembali Davitson ke Rumah Tahanan Anak Air Padang.

“Dengan dipindahkannya Davitson ke Rutan Padang Panjang maka mempersulit proses pengajuan PK klien kami. Jadi untuk mempermudah pengajuan PK, kami memohon Davitson dikembalikan ke Rutan Anak Air Padang,” pungkasnya.

Pada pemberitaan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Padang, mengeksekusi putusan MA RI terhadap mantan Ketua KONI Padang Agus Suardi terkait kasus penyelewengan dana hibah KONI Padang.

Dalam putusan kasasinya MA memperberat hukuman Agus Suardi yang berstatus sebagai terpidana kasus penyelewengan dana hibah KONI Padang tahun anggaran 2018 hingga 2020 yang berasal dari APBD kota setempat. Agus Suardi alias Abien dihukum oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Padang selama 2,5 tahun pada 2022 lalu.

Atas putusan tersebut pihak Kejaksaan lalu mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung yang akhirnya MA memperberat hukuman terpidana menjadi 5 tahun kurungan, denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp748 juta.

Sebab pada akhir Agustus lalu Kejari padang juga telah menerima salinan putusan kasasi terhadap dua terpidana lainnya atas nama Nazar dan Davitson.

Dalam putusannya MA juga memperberat hukuman bagi kedua terdakwa yakni selama tiga tahun enam bulan penjara, dan denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan.

Pada peradilan tingkat pertama kedua terpidana yang menjabat sebagai mantan Wakil Ketua KONI dan Wakil Bendahara I KONI hanya divonis hukuman satu tahun enam bulan penjara.

Pada bagian lain, perkara yang menjerat ketiga terpidana adalah penyelewengan dana hibah KONI Padang untuk tahun anggaran 2018 hingga 2020 yang berasal dari APBD kota setempat.

Dari hasil audit terungkap bahwa terdapat dana sebesar Rp3,1 miliar yang tidak dapat dipertanggungjawabkan penggunaannya. (*)

Tags: Koni SumbarKorupsi
ShareTweetSendShare

BacaJuga

Tim IMTI Lakukan Visitasi Penilaian Pariwisata Halal di Ranah Minang

Tim IMTI Lakukan Visitasi Penilaian Pariwisata Halal di Ranah Minang

Senin, 18/08/2025 | 20:18 WIB
Kepercayaan Publik Semakin Meningkat, PNP Catat Rekor dan Prestasi

Kepercayaan Publik Semakin Meningkat, PNP Catat Rekor dan Prestasi

Senin, 18/08/2025 | 02:14 WIB
UNAND Teguhkan Semangat Kemerdekaan lewat Pendidikan dan Internasionalisasi

UNAND Teguhkan Semangat Kemerdekaan lewat Pendidikan dan Internasionalisasi

Senin, 18/08/2025 | 02:07 WIB
Basrizal Koto Diganjar Penghargaan oleh Pemprov Sumbar pada HUT ke-80 RI

Basrizal Koto Diganjar Penghargaan oleh Pemprov Sumbar pada HUT ke-80 RI

Minggu, 17/08/2025 | 16:26 WIB
Songsong Semangat Gotong Royong, Basko Group Peringati HUT RI Ke-80

Songsong Semangat Gotong Royong, Basko Group Peringati HUT RI Ke-80

Minggu, 17/08/2025 | 10:41 WIB
Ajak Nasabah Dapat Hadiah, Bank Nagari Luncurkan  Program Member Get Member

Ajak Nasabah Dapat Hadiah, Bank Nagari Luncurkan Program Member Get Member

Jumat, 15/08/2025 | 13:19 WIB
iklan iklan iklan

HALUANePaper

Digital Interaktif.

Edisi 1 Januari 1970

HALUANOPINI

Memaknai 80 Tahun Kemerdekaan: Perbankan Syariah sebagai Solusi Rahmatan Lil Alamin untuk Memperkuat Ekonomi Sumatera Barat dan Indonesia
OPINI

Memaknai 80 Tahun Kemerdekaan: Perbankan Syariah sebagai Solusi Rahmatan Lil Alamin untuk Memperkuat Ekonomi Sumatera Barat dan Indonesia

Minggu, 17/08/2025 | 05:29 WIB

SelengkapnyaDetails
Gastronomi dalam Lintas Waktu: Eksistensi Rendang Belalang yang Takkan pernah Hilang 

Gastronomi dalam Lintas Waktu: Eksistensi Rendang Belalang yang Takkan pernah Hilang 

Sabtu, 16/08/2025 | 21:34 WIB
Minangkabau Kini: ABS-SBK Tinggal Semboyan, Agama Hanya Simbol dan Ritual [Bagian 2]

Minangkabau Kini: ABS-SBK Tinggal Semboyan, Agama Hanya Simbol dan Ritual [Bagian 2]

Rabu, 13/08/2025 | 09:31 WIB
Minangkabau Kini: ABS-SBK Tinggal Semboyan, Agama Hanya Simbol dan Ritual [Bagian 1]

Minangkabau Kini: ABS-SBK Tinggal Semboyan, Agama Hanya Simbol dan Ritual [Bagian 1]

Rabu, 13/08/2025 | 08:26 WIB
Minangkabau

Minangkabau Kini: ABS-SBK Tinggal Semboyan, Agama Hanya Simbol dan Ritual

Selasa, 12/08/2025 | 20:40 WIB

HALUANTERPOPULER

  • Meriah! Pawai Alegoris Perdana HUT RI ke-80 di Kapalo Hilalang Himpun 600 Peserta Didik

    Meriah! Pawai Alegoris Perdana HUT RI ke-80 di Kapalo Hilalang Himpun 600 Peserta Didik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Panas! Pendaftaran Calon Ketua KONI Dharmasraya Resmi Dibuka, Siapa yang Berani Maju?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kabar Gembira! Pejuang Lingkungan Sumbar Berpeluang Akses Jutaan Rupiah Pembiayaan Dari BPDLH

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Atraksi Paralayang Warnai Upacara HUT ke-80 RI di Akabiluru, Sejarah Baru di Nagari Batuhampar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kiyomi, Atlet Taekwondo Kabupaten Solok Raih Perunggu pada MBW Taekwondo Internasional Open 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
HarianHaluan.id

Kantor Redaksi dan Bisnis:
Jln. Prof Hamka (Komp. Bandara Tabing - Lanud St. Syarir) - Kota Padang - Sumatera Barat (25171)

  redaksi@harianhaluan.id

  Redaksi: 08126888210 (Nasrizal)
  Iklan: 081270864370 (Andri Yusran)

Instagram Harianhaluan Post

  • PADANG, HARIANHALUAN.ID – Pengusaha nasional asal Ranah Minang, H. Basrizal Koto, dianugerahi penghargaan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) dalam momentum peringatan HUT ke-80 Republik Indonesia, Minggu (17/8/2025).

Penghargaan itu diserahkan langsung oleh Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah, usai pelaksanaan upacara peringatan kemerdekaan di Halaman Istana Gubernuran. Selain Basrizal Koto, penghargaan serupa juga diberikan kepada mantan Kepala BPJN Sumbar, Thabrani, ST, MT, serta tenaga kesehatan teladan Bidan Dona Lubis.

Selengkapnya di link https://harianhaluan.id/utama/hh-129078/basrizal-koto-diganjar-penghargaan-pemprov-sumbar-pada-hut-ke-80-ri/#google_vignette
  • Pacu jawi adalah tradisi warisan budaya Tanah Datar yang diadakan setiap bulan secara bergantian di nagari-nagari di Kabupaten Tanah Datar. 

Acara ini menjadi momen yang paling ditunggu-tunggu, tidak hanya sebagai ritual adat, tetapi juga sebagai hiburan utama bagi masyarakat. Sebuah festival rakyat yang memacu semangat dan menghidupkan suasana pedesaan.

Jika jawi menang dalam pacuan, harganya bisa naik tinggi lho! Jadi, selain seru, pacu jawi juga penting buat ekonomi masyarakat disini

Ingin menyaksikan langsung aksi adrenalin-nya? Datanglah ke Kabupaten Tanah Datar setiap hari Sabtu akhir pekan.

🎥 : @latifahzakirah

Follow Us

  • Index
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

HarianHaluan.id © 2025.

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • UTAMA
  • EkBis
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • SUMBAR
    • AGAM
    • BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • KAB. SOLOK
    • KOTA SOLOK
    • KAB. LIMAPULUH KOTA
    • MENTAWAI
    • PADANG
    • PADANG PANJANG
    • PADANG PARIAMAN
    • PARIAMAN
    • PASAMAN
    • PASAMAN BARAT
    • PAYAKUMBUH
    • PESISIR SELATAN
    • SAWAHLUNTO
    • SIJUNJUNG
    • SOLOK SELATAN
    • TANAH DATAR
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
    • KAMPUS
      • INSTITUT TEKNOLOGI PADANG
      • POLITEKNIK ATI PADANG
      • POLITEKNIK NEGERI PADANG
    • SASTRA BUDAYA
  • PARIWISATA
  • WEBTORIAL
  • PILKADA SUMBAR
  • INSPIRASI
  • RAGAM
    • PERISTIWA
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • RANAH & RANTAU
      • KABA RANAH
      • KABA RANTAU
    • PRAKIRAAN CUACA

HarianHaluan.id © 2025.