Pemkab Padang Pariaman Salurkan Bantuan Nelayan

Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Padang Pariaman kembali menyalurkan bantuan nelayan berupa alat mesin tempel.

Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Padang Pariaman kembali menyalurkan bantuan nelayan berupa alat mesin tempel.

PADANG PARIAMAN, HARIANHALUAN.ID– Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman menyalurkan bantuan nelayan berupa alat mesin tempel.

Bantuan itu disalurkan sebanyak delapan unit mesin tempel 15 PK di Korong Pasir Baru Nagari Pilubang Kecamatan Sungai Limau, dan dua unit mesin tempel 40 PK untuk di Korong Pauh Nagari Kataping dan Korong Talao Mundam Nagari Kataping Kecamatan Batang Anai. 

“Bantuan ini merupakan komitmen Padang Pariaman dengan DPRD untuk terus mensejahterakan para nelayan dan petani budi daya perikanan,” ujar Bupati Padang Pariaman, Suhatri Bur.

Suhatri Bur berharap bantuan yang kita serahkan ini, untuk dikelola dan dimanfaatkan sebaik baiknya oleh seluruh anggota kelompok wakil khusus KUB Teluk Bungo, KUB Muaro Anai Indah dan KUB Payang Bersinar. 

“Kami berharap dengan bantuan ini dapat memotivasi nelayan penerima untuk lebih giat melaut sehingga dapat meningkatkan produksi dan pendapatan,” ujarnya menambahkan.

Ia mengatakan sejak tahun 2022 Kabupaten Padang Pariaman telah ditetapkan sebagai lokasi Kampung Perikanan Budidaya yaitu Kawasan yang berbasis komoditas unggulan dan komoditas lokal di Nagari Sungai Asam Kecamatan 2 x 11 Enam Lingkung dengan komoditas ikan Gurami. 

Ia mengatakan, berbagai upaya terus kita lakukan dengan membangun komunikasi dan sinergitas dengan seluruh stakeholders, khususnya dengan Kementerian dan Lembaga terkait.

Selain itu pihaknya juga sedang mengajukan proposal bantuan Excavator dan alat penangkapan ikan ke KKP RI, “Semua itu untuk kesejahteraan kita bersama,” imbuhnya.

Semetara itu Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Padang Pariaman Khairul Nizam menyebutkan bahwa pemerintah Padang Pariaman melalui Dinas Perikanan telah melaksanakan berbagai kebijakan daerah dalam rangka meningkatkan Produksi Perikanan dan Pendapatan Pelaku Usaha Perikanan antara lain. 

Pemberian bantuan sarana dan prasarana kegiatan budidaya ikan kepada POKDAKAN seperti, bantuan benih dan induk ikan, Pakan ikan dan sarana pendukung lainnya.

Selanjutnya pemberian bantuan sarana dan prasarana Penangkapan ikan kepada KUB Nelayan seperti, Mesin tempel, Alat tangkap, serta sarana pendukung lainnya.

Di samping itu juga pemberian bantuan sarana dan prasarana pengolahan dan pemasaran produk hasil perikanan. (*)

Exit mobile version