Bawaslu Sumbar Buka Pendaftaran Pengawas TPS, Kuota 10 Ribu Orang

Badan Pengawas Pemilihan Umum Sumatera Barat atau Bawaslu Sumbar akan merekrut sebanyak 10.836 Pengawas TPS untuk Pilkada serentak 2024.

Badan Pengawas Pemilihan Umum Sumatera Barat atau Bawaslu Sumbar akan merekrut sebanyak 10.836 Pengawas TPS untuk Pilkada serentak 2024.

PADANG, HARIANHALUAN.ID — Badan Pengawas Pemilihan Umum Sumatera Barat atau Bawaslu Sumbar akan merekrut sebanyak 10.836 Pengawas TPS untuk Pilkada serentak 2024.

Ketua Bawaslu Sumbar, Alni, menyampaikan bahwa rekrutmen Pengawas TPS telah dimulai sejak 12 September dan akan berlangsung hingga 28 September 2024. Proses perekrutan dilakukan melalui Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan (Panwascam) di setiap kecamatan.

“Bawaslu Sumbar membutuhkan 10.836 Pengawas TPS untuk mengawasi pemungutan suara di Pilkada Sumbar, sesuai dengan jumlah TPS yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbar, yaitu 10.836 TPS,” jelas Alni.

Pengawas TPS akan bertugas di 10.836 TPS yang tersebar di 1.265 desa/kelurahan/nagari, yang terdapat di 179 kecamatan di 19 kabupaten dan kota di Sumbar.

Lebih lanjut, Alni menjelaskan bahwa tahapan rekrutmen Pengawas TPS meliputi pendaftaran, penerimaan berkas, verifikasi kelengkapan berkas, hingga tes wawancara. Penetapan dan pengumuman calon terpilih akan dilakukan berdasarkan hasil tes wawancara pada 23-25 Oktober 2024, sedangkan pelantikan dijadwalkan pada 3-4 November 2024.

Alni juga mengimbau masyarakat yang memenuhi syarat dan berminat untuk mendaftar sebagai Pengawas TPS di Pilkada 2024 agar segera mendaftarkan diri melalui Panwascam di kecamatan masing-masing. Informasi lebih lanjut dapat diperoleh di kantor sekretariat Panwascam setempat.

“Kami juga mengingatkan kepada panitia rekrutmen di setiap kecamatan untuk menjalankan proses seleksi secara transparan, jujur, dan adil sesuai dengan aturan yang berlaku,” tambahnya.

Sementara itu, Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan Bawaslu Sumbar, Febrian Bartez, menambahkan bahwa salah satu syarat untuk menjadi Pengawas TPS adalah lulusan minimal SMA dan berusia paling rendah 21 tahun saat mendaftar. Selain itu, calon Pengawas TPS harus memiliki integritas tinggi, berdomisili di kecamatan setempat, dan tidak terafiliasi dengan partai politik dalam lima tahun terakhir.

“Sejauh ini, di hari pertama rekrutmen, belum ada yang mendaftar, namun beberapa daerah sudah menunjukkan minat dengan meminta formulir di Panwascam setempat,” tutup Bartez. (*)

Exit mobile version