PADANG PARIAMAN, HARIANHALUAN.ID– Kepolisian Resort Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat berhasil tersangka Indra Septiarman (26) tersangka pembunuh Nia Kurnia Sari (18) remaja penjual gorengan asal Kecamatan 2×11 Kayu Tanam setalah 12 hari pencarian.
Kapolda Sumatera Barat Irjenpol Suharyono. menyampaikan, berdasarkan bukti dan saksi Indra telah ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 15 September 2024 untuk kemudian dilanjutkan dengan pencarian.
“Hari pertama, masyarakat melihat tersangka Indra Septiarman namun lolos dari penangkapan, Tersangka lari ke hutan,” ujar Suharyono, Jumat (20/8)
Saat itu baru 30 petugas yang terlibat, namun memasuki hari ke 7 sudah dilibatkan 70 petugas, 10 diantara adalah dari Mabes Polri.
“Tersangka karena menguasai medan hutan, selama 11 hari bolak balik dari Hutan dan ke perkampungan untuk mencari perbekalan,” Ujarnya.
Saat awal pelariannya, tersangka memiliki uang dari hasil gaji harinya sebesar Rp200 Ribu.
Untuk persempit pelarian tersangka, kepolisian memutus logistik untuk memancing pelaku keluar dari Hutan.
Akhirnya, tersangka ditangkap di sebuah rumah kosong milik warga di Padang Kabau Nagari Guguk, Kecamatan 2×11 Kayu Tanam sekitar pukul 15.00 WIB.
Adapun pasal yang disangkakan kepada Tersangka adalah pasal 338 dan/ atau 351 ayat (3) Dan 285 KUHP Pidana Maksimal 15 Tahun Penjara. (*)