• Index
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 23 September 2023
08 Rabiul awal 1445
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • UTAMA
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • PRESISI
  • OLAHRAGA
  • SUMBAR
    • AGAM
    • BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • KAB. SOLOK
    • KOTA SOLOK
    • KAB. LIMAPULUH KOTA
    • MENTAWAI
    • PADANG
    • PADANG PANJANG
    • PADANG PARIAMAN
    • PARIAMAN
    • PASAMAN
    • PASAMAN BARAT
    • PAYAKUMBUH
    • PESISIR SELATAN
    • SAWAHLUNTO
    • SIJUNJUNG
    • SOLOK SELATAN
    • TANAH DATAR
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
  • HIBURAN
  • WEBTORIAL
  • Lainnya
    • BISNIS
    • PARIWISATA
  • Home
  • UTAMA
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • PRESISI
  • OLAHRAGA
  • SUMBAR
    • AGAM
    • BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • KAB. SOLOK
    • KOTA SOLOK
    • KAB. LIMAPULUH KOTA
    • MENTAWAI
    • PADANG
    • PADANG PANJANG
    • PADANG PARIAMAN
    • PARIAMAN
    • PASAMAN
    • PASAMAN BARAT
    • PAYAKUMBUH
    • PESISIR SELATAN
    • SAWAHLUNTO
    • SIJUNJUNG
    • SOLOK SELATAN
    • TANAH DATAR
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
  • HIBURAN
  • WEBTORIAL
  • Lainnya
    • BISNIS
    • PARIWISATA
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PRESISI
  • NASIONAL
  • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • SUMBAR
  • HIBURAN
  • LIFESTYLE
  • OPINI
  • PARIWISATA
  • BISNIS
  • WEBTORIAL
HARIANHALUAN.ID

Pemprov Sumbar Bidik Target Nol Kekerasan Seksual pada Anak

Editor: Redaksi
Rabu, 01/12/21 | 07:34 WIB
Jaringan Peduli Perempuan saat aksi damai mendesak pemerintah menuntaskan kasus
kekerasan seksual di Sumbar, Kamis (25/11). HMG

Jaringan Peduli Perempuan saat aksi damai mendesak pemerintah menuntaskan kasus kekerasan seksual di Sumbar, Kamis (25/11). HMG

ShareTweetSendShare
Jaringan Peduli Perempuan saat aksi damai mendesak pemerintah menuntaskan kasus kekerasan seksual di Sumbar, Kamis (25/11). HMG

PADANG, HALUAN — Pemerintah daerah wajib menempatkan kasus kekerasan seksual terhadap anak sebagai program strategis seiring kembali maraknya kasus tersebut. Terutama dalam menjadikan Sumatra Barat sebagai ranah yang ramah anak dengan zero case kekerasan seksual.

Pemerintah Provisi Sumatra Barat melalui Surat Edaran Gubernur Nomor 463/572/PHPA/DP3AP2KB-2021 juga sudah mewajibkan kabupaten/kota untuk menjadikan pencegahan dan penanganan kasus kekerasan seksual terhadap anak sebagai kegiatan strategis daerah. Kebijakan juga untuk menguatkan implementasi Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

BACA JUGA

Pastikan Subsidi Listrik Tepat Sasaran, PLN-DJK Kementerian ESDM Kunjungi Rumah Pelanggan di Sumbar

Pastikan Subsidi Listrik Tepat Sasaran, PLN-DJK Kementerian ESDM Kunjungi Rumah Pelanggan di Sumbar

Jumat, 22/9/23 | 17:40 WIB
Dewan Pakar LKAAM Sumbar Alwen Bentri DT. Lelo Anso : Sambut Suka Cita Keputusan  JICA

Dewan Pakar LKAAM Sumbar Alwen Bentri DT. Lelo Anso : Sambut Suka Cita Keputusan  JICA

Jumat, 22/9/23 | 16:27 WIB

“Kita berharap dengan langkah strategis yang diambil bisa menekan angka kekerasan seksual terhadap anak hingga zero accident,” ujar Kepala Biro Adpim Setdaprov Sumbar, Hefdi Selasa (30/11).

Dalam SE tersebut pemerintah kabupaten dan kota diminta meningkatkan anggaran untuk pencegahan dan penanganan kasus kekerasan terhadap anak sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah sesuai amanah undang-undang. Termasuk juga pemerintahan tingkat desa dan nagari untuk menggunakan dana desa dalam melaksanakan kegiatan pencegahan dan penanganan kasus kekerasan seksual terhadap anak.

Hefdi menyebutkan, pemerintah daerah diminta untuk meningkatkan kearifan lokal dalam merespon kasus kekerasan dan diskriminasi terhadap Anak dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).  Salah satunya dengan membentuk Komunitas Perlindungan Anak terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) dan Satuan Tugas Perlindungan Perempuan dan Anak (Satgas PPA) untuk mendeteksi dini terhadap kasus kekerasan terhadap anak.

Hefdi mengatakan, salah satu poin penting dalam pencegahan dan penanganan kasus kekerasan seksual terhadap anak yaitu dengan membentuk tim aksi cepat tanggap, mulai dari tingkat kelurahan/nagari/desa, kecamatan, dan kabupaten/kota, dan membentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) di tingkat Kabupaten/Kota. Pemerintah daerah juga diintruksikan untuk menyediakan hotline service 24 jam untuk layanan pengaduan kasus kekerasan terhadap anak.

Pada program penanganan, Hefdi menambahkan, pemerintah kabupaten/kota harus menyedikan  rumah perlindungan sebagai tempat penampungan sementara bagi para korban kekerasan seksual. Lalu dilengkapi dengan tenaga ahli untuk penanganan kasus kekerasan terhadap anak, seperti Psikolog, Psikiater, Advokat, Mediator, dan Konselor.

“Kemudian memperkuat koordinasi pencegahan dan penanganan kasus kekerasan terhadap anak dengan pihak-pihak terkait di tingkat pusat, daerah maupun lembaga swadaya masyarakat atau organisasi masyarakat seperti MUI, NU, Nuhammadiyah, Majlis Ta’Lim,” ujarnya.

Kemudian dalam memudahkan proses penanganan kasus kekerasan seksual, pemerintah harus melaporkan kasus yang terjadi di kabupaten/kota melalui aplikasi Simfoni Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA).

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan  Perlindungan Anak (PPPA), Quartita Evari Hamdiana menyebutkan, SE tersebut nantinya akan diatur lebih lanjut oleh pemerintah kabupaten/kota. Ia menekankan bahwa fokus dari aturan tersebut yaitu penanganan dan pencegahan.

“14 poin dalam surat edaran tersebut merupakan upaya dari penanganan dan pencegahan. Sebelumnya kabupaten/kota sudah banyak melakukan upaya-upaya agar pelaporan kasus serupa dapat dilakukan dan sekarang banyak laporan yang diterima,” ujarnya.

Selain membentuk unit perlindungan perempuan dan anak, Quartita juga mendorong pemerintah daerah untuk melibatkan komunitas-komunitas warga khususnya anak muda yang bergerak dalam isu perlidungan perempuan atau anak. Terutama dalam meningkatkan pengawasan dan mengedukasi masyarakat akan potensi atau bahaya dari kekerasan seksual.

“Salah satu upaya dengan membentuk semacam komunitas-komunitas yang implementasinya bahkan sampai ke RT, atau juga mereka membuat semacam relawan, aktivis-aktivis komunitas yang concert dengan isu ini,” katanya.

Kemudian, sambung Quartita, untuk dalam proses penanganan, korban akan diberikan pendampingan mulai dari aspek dukungan hukum serta pendampingan psikologis untuk membantu pemulihan trouma.

“Tidak hanya sampai situ, setelah proses pendampingan dan rehabilitasi perlindungan anak akan dialihkan ke negara termasuk dalam memenuhi kebutuhan sang anak,” ujarnya. (h/mg-dar)

Tags: Kekerasan SeksualSumbar
ShareTweetSendShare

BACA JUGA

Pastikan Subsidi Listrik Tepat Sasaran, PLN-DJK Kementerian ESDM Kunjungi Rumah Pelanggan di Sumbar

Pastikan Subsidi Listrik Tepat Sasaran, PLN-DJK Kementerian ESDM Kunjungi Rumah Pelanggan di Sumbar

Jumat, 22/9/23 | 17:40 WIB
Dewan Pakar LKAAM Sumbar Alwen Bentri DT. Lelo Anso : Sambut Suka Cita Keputusan  JICA

Dewan Pakar LKAAM Sumbar Alwen Bentri DT. Lelo Anso : Sambut Suka Cita Keputusan  JICA

Jumat, 22/9/23 | 16:27 WIB
Direktur LBH Padang, Indira Suryani : JICA Pertimbangkan HAM, Lingkungan dan Kawasan Rawan Gempa

Direktur LBH Padang, Indira Suryani : JICA Pertimbangkan HAM, Lingkungan dan Kawasan Rawan Gempa

Jumat, 22/9/23 | 16:23 WIB
Reward Lagi! PLN Terima Penghargaan Sebagai Perusahaan Terdepan Transisi Energi

Reward Lagi! PLN Terima Penghargaan Sebagai Perusahaan Terdepan Transisi Energi

Jumat, 22/9/23 | 15:55 WIB

#TERPOPULER

  • Polres Solsel Sambut Purnawirawan Polri

    Polres Solsel Sambut Purnawirawan Polri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ditandai Peletakan Batu Pertama, Pembangunan Fase VII Pasar Raya Padang Resmi Dimulai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Asrial si Pengrajin Miniatur, Semakin Menua, Semakin Menjadi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dasawisma Kartika Wakili Kota Padang ke Tingkat Provinsi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tuntutan Masyarakat Adat Dikabulkan JICA, Trase Tol Seksi Payakumbuh-Pekanbaru Batal Lintasi 5 Nagari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
HarianHaluan.id

Kantor Redaksi dan Bisnis:
Jln. Prof Hamka (Komp. Bandara Tabing - Lanud St. Syarir) - Kota Padang - Sumatera Barat (25171)

  [email protected]

  0811 6647 705
+62 812 7790 1410

  • AGAM
  • BISNIS
  • BREAKING NEWS
  • BUKITTINGGI
  • DHARMASRAYA
  • EKONOMI
  • GALERI FOTO
  • HALUAN
  • HIBURAN
  • INSTITUT TEKNOLOGI PADANG
  • KAB. LIMAPULUH KOTA
  • KAB. SOLOK
  • KABA KAMPUANG
  • KABA RANAH
  • KABA RANTAU
  • KAMPUS
  • KESEHATAN
  • KOTA SOLOK
  • LIFESTYLE
  • MENTAWAI
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • OTOMOTIF
  • PADANG
  • PADANG PANJANG
  • PADANG PARIAMAN
  • PARIAMAN
  • PARIWISATA
  • PASAMAN
  • PASAMAN BARAT
  • PAYAKUMBUH
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PESISIR SELATAN
  • POLITEKNIK NEGERI PADANG
  • POLITIK
  • PRAKIRAAN CUACA
  • PRESISI
  • RANAH & RANTAU
  • SASTRA BUDAYA
  • SAWAHLUNTO
  • SIJUNJUNG
  • SOLOK SELATAN
  • SUMBAR
  • TANAH DATAR
  • UTAMA
  • WEBTORIAL
  • Index
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2022 HarianHaluan.id

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • UTAMA
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • PRESISI
  • OLAHRAGA
  • SUMBAR
    • AGAM
    • BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • KAB. SOLOK
    • KOTA SOLOK
    • KAB. LIMAPULUH KOTA
    • MENTAWAI
    • PADANG
    • PADANG PANJANG
    • PADANG PARIAMAN
    • PARIAMAN
    • PASAMAN
    • PASAMAN BARAT
    • PAYAKUMBUH
    • PESISIR SELATAN
    • SAWAHLUNTO
    • SIJUNJUNG
    • SOLOK SELATAN
    • TANAH DATAR
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
  • HIBURAN
  • WEBTORIAL
  • Lainnya
    • BISNIS
    • PARIWISATA

Copyright © 2022 HarianHaluan.id