KPU Tetapkan Nomor Urut Paslon Pilkada Solok Selatan

Komisi Pemilihan Umum atau KPU menetapkan nomor urut pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati di Pilkada Solok Selatan 2024. 

Komisi Pemilihan Umum atau KPU menetapkan nomor urut pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati di Pilkada Solok Selatan 2024. 

SOLOK SELATAN, HARIANHALUAN.ID – Komisi Pemilihan Umum atau KPU menetapkan nomor urut pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati di Pilkada Solok Selatan 2024. 

Penetapan nomor urut Paslon ditetapkan  dalam rapat pleno terbuka yang berlangsung di Aula Sarantau Sasurambi, Gedung Bupati Solok Selatan. Sesuai dengan hasil pengundian, Paslon Khairunas-Yulian Efi mendapat nomor urut 1. Sedangkan Armen Syahjohan-Boy Iswarmen nomor urut 2.

“Tahapan pengundian dan penetapan nomor urut sudah kita lakukan. Dengan demikian seluruh Paslon sudah resmi memiliki nomor urut,” kata Ketua KPU Solok Selatan, Ade Kurnia Zelli, usai pengundian dan penetapan nomor urut Paslon Pilkada Kabupaten Solok Selatan, Senin (23/9).

Ade mengajak, semua masyarakat Kabupaten Solok Selatan dapat menjaga suasana yang kondusif dan aman selama kampanye nanti. Selain itu, juga menghormati satu sama lain, dan menolak segala bentuk provokasi, fitnah, maupun ujaran kebencian.

“Kemudian, poin penting dalam deklarasi damai yang aman, tertib dan damai, berintegritas, tanpa hoax, tanpa politisasi SARA, dan tanpa politik uang,” tegasnya.

Jadi deklarasi ini, lanjut dia, untuk memberikan kepastian bahwa kedua paslon ini akan mematuhi aturan-aturan tentang kampanye,dan etika-etika berkampanye.

Momentum ini sebagai langkah awal menuju pemilihan bupati dan wakil bupati Solok Selatan tahun 2024 dengan mengusung Pilkada Badunsanak, yang bersih, adil, dan damai untuk mewujudkan demokrasi yang bermartabat. (*)

Exit mobile version