Cuti Kampanye, Mendagri Tunjuk 9 Pjs  Kepala Daerah di Sumbar

Mendagri Muhammad Tito Karnavian meminta pengurus Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) untuk menjaga netralitas pada pelaksanaan Pilkada Serentak 2024

Mendagri Muhammad Tito Karnavian meminta pengurus Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) untuk menjaga netralitas pada pelaksanaan Pilkada Serentak 2024

PADANG, HARIANHALUAN.ID– Kementerian Dalam Negeri menunjuk sembilan orang Pejabat Sementara (PJs) bupati/walikota untuk menggantikan tugas sementara para kandidat kepala daerah petahana yang cuti untuk maju Pilkada serentak Sumbar 2024.

Penunjukkan itu sebagaimana tertuang dalam surat Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Otda) Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) nomor 100.2.1.3/7358/CTDA tertanggal 20 September 2024 yang ditandatangani Dirjen Otda Plh Sekretaris Dirjen Suryawan Hidayat.

Surat itu memerintahkan Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah segera melantik dan menggukuhkan Pjs Kepala Daerah untuk menjalankan roda pemerintahan sementara di Kabupaten  Solok Selatan, Sijunjung, Tanah Datar, Limapuluh Kota , Solok, Pesisir Selatan,Agam, Pasaman dan Kota Bukittinggi.

Adapun pejabat   yang ditunjuk Ditjen Otda Kemendagri diantaranya adalah Kepala Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP)  Adib Alfikri yang ditugaskan sebagai  Pjs Bupati Solok Selatan.

Lalu  Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Maifrizon sebagai Pjs Bupati Sijunjung serta   Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Prov Sumbar Arry Yuswandi sebagai Pjs Bupati Tanah Datar,

Kemudian Kepala BKD Sumbar  Ahmad Zakri sebagai Pjs Bupati Lima Puluh Kota,  Kepala Pusat Strategi Kebijakan Politik, Hukum dan Pemerintahan Dalam Negeri Kemendagri Akbar Ali sebagai Pjs Bupati Solok.

Sementara   Kepala Dinas  BMCKTR Sumbar   Era Sukma Munaf ditunjuk sebagai  Pjs Bupati Pesisir Selatan dan 

 Kepala Dinas  dan UMKM Sumbar Endrizal sebagai Pjs Bupati Agam.

Sedangkan Kepala Biro Umum Setdaprov Sumbar  Edi Dharma Syafni diamanahkan sebagai  Pjs Bupati Pasaman dan  Sekretaris Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil  Kemendagri Hani Syopiar Rustam ditunjuk sebagai  Pjs Wali Kota Bukittinggi.

Kepala Biro Pemerintahan Setdaprov Sumbar Ferdinal membenarkan isi surat tersebut. Ia menyatakan sembilan pejabat sementara  yang telah  ditunjuk Kemendagri  akan dilantik pada Selasa 23 September sore 

“Ya, benar, insyallah pelantikan akan dilaksanakan besok sekitar jam 4 sore,” ujarnya dikonfirmasi Haluan Senin (23/9/2024) malam.

Sebelumnya Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian juga telah  menyetujui cuti diluar tanggungan negara yang diajukan Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah yang menjadi salah satu kontestan pada  Pilgub Sumbar 2024.

Persetujuan itu tercantum dalam surat nomor :100.2.1.3/4587/SJ yang sekaligus menunjuk Wakil Gubernur Sumbar Audy Joinaldy sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Sumbar terhitung sejak 25 September sampai 23 November 2024 atau selama Gubernur defenitif Cuti di Luar Tanggungan Negara.

“Surat izin cuti Gubernur dan penunjukkan Pak Wagub sebagai Plt Gubernur dari Mendagri sudah kami terima. Efektif berlakunya mulai 25 September sampai 23 November 2024 nanti,”ujar Kepala Biro Adminisitrasi Pimpinan Setdaprov Sumbar Mursalim Senin  (23/9) kemarin.

Mursalim memastikan, tidak ada klausul khusus dalam surat itu. Surat itu hanya mengingatkan agar selama menjalani cuti Gubernur defenitif tidak diperkenankan menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya sesuai amanat Pemendagri Nomor 1 Tahun 2018 tentang Cuti di Luar Tanggungan Negara Bagi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

“Tidak ada hal khusus dalam surat tersebut, isinya hanya tentang pemberian izin cuti, penunjukkan Plt, dan mengingatkan larangan pemakaian fasilitas negara,” pungkas Mursalim. (*)

Exit mobile version