Eks Direktur Bumdes di Sawahlunto Jadi Tersangka Korupsi

Kejaksaan Negeri Sawahlunto. IST

SAWAHLUNTO, HALUAN – Kejaksaan Negeri Kota Sawahlunto menetapkan mantan Direktur BUMDes, Muaro Kalaban, ISP (36) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi  pengelolaan dana penyertaan modal sebesar Rp221 juta. Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat 60 lebih kepala desa terlibat dalam kasus korupsi sepanjang semester satu 2021.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Sawahlunto, Abdul Mubin mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap 22 saksi dan para ahli, pihaknya menetapkan ISP sebagai tersangka yang sebelumnya berstatus saksi. Dari pemeriksaan sementara ISP diduga mengorupsi dana penyertaan modal yang bersumber dari dana APBDes Muaro Kalaban tahun 2017/2018 dengan kerugian negara sebesar Rp221.865.082.

“Tim telah mengeluarkan Surat Penetapan Tersangka beserta Surat Perintah Penahanan yang dilakukan selama 20 hari untuk kemudahan penyelidikan,” kata Abdul Mubin pada jumpa pers di Kantor Kejaksaan, Selasa (30/11).

Dalam kesempatan yang sama, Kasi Pidana Khusus Kejari Kota Sawahlunto, Andiko mengatakan tersangka disangkakan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri atau orang lain yang bertentangan dengan AD/ART berdasarkan Permendes PDTT Nomor 4 tahun 2015. Dan dijerat dengan pasal 2 ayat (1) Jo pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun kurungan penjara.

“Saat ini tersangka ditempatkan di Rutan Kelas IIB Sawahlunto untuk pemeriksaan lebih lanjut dan kejaksaan masih terus mendalami kemungkinan keterlibatan tersangka lain,” ujarnya.

Puluhan Aparatur Desa Terlibat Korupsi

Sementara itu, Direktur Peran Serta Masyarakat KPK, Kumbul Kusdwijanto Sudjadi mengatakan, pada 2020 tercatat dari 141 kasus korupsi pada pemerintahan desa yang menjerat 132 kepala desa dan 50 aparatur desa. Sementara pada semester I 2021 sebanyak 62 kasus korupsi yang terungkap melibatkan 61 kepala desa dan 24 aparatur desa.

“Oleh sebab itu keberadaan desa antikorupsi menjadi penting. Apalagi belum semua perangkat desa memahami tata kelola keuangan, manajemen teknis serta pengelolaan sumber daya manusia. Nah tentunya ini menjadi perhatian KPK bagaimana perangkat desa dan masyarakatnya bisa berpartisipasi dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi,” ujar Kumbul dikutip dari detik.com, Selasa (30/11).

Merujuk hasil survei BPS 2021, Kumbul menyebutkan masyarakat kota lebih antikorupsi daripada masyarakat desa, sehingga perlu penguatan edukasi antikorupsi, bukan hanya di hilir tapu juga melainkan dari hulu.

“Mengapa desa, karena desa adalah miniatur mini Indonesia. Selain melakukan pemilihan langsung, desa juga memiliki otonomi khusus dalam hal tata kelola keuangan dan manajemen. Kita ingin membangun pola pikir, jika desa antikorupsi, maka kecamatan kemudian kabupaten hingga provinsi juga antikorupsi. Ini dari bawah ke atas,” katanya.

Kumbul menjelaskan desa antikorupsi bukanlah membuat sistem baru atau aplikasi baru namun menyinergikan antara program yang ada baik pemerintah pusat, daerah, dan desa sehingga tidak ada korupsi. Termasuk juga dalam melibatkan masyarakat dalam pengawasan potensi-potensi rasuah di tingkat desa.

KPK, sambung Kumbul, menargetkan terbentuknya satu desa antikorupsi di satu provinsi mulai tahun depan dan bertahap merambah ke kabupaten/kota di tahun berikutnya. Lembaga antirusuah tersebut menargetkan 74.961 desa antikorupsi dalam lima tahun ke depan.

Sementara itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (MenPANRB), Tjahjo Kumolo, meminta agar program Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) terus diperkuat sebagai kebijakan nasional yang memuat fokus dan sasaran pencegahan korupsi dijadikan acuan kementerian/lembaga pemerintah daerah maupun stakeholder menjauhi area rawan korupsi.

“Program stranas pencegahan (korupsi) wajib terus disosialisasikan, area rawan korupsi harus jadi perhatian penyelenggara negara. Tingkat OTT KPK juga meningkat tanpa pandang bulu dan berdasarkan ketentuan hukum atau UU yang tepat, ott menteri, swasta, ASN, kepala daerah, OTT harus terus ditingkatkan,” kata Tjahjo.

Ia menyebutkan, dalam data capaian aksi Stranas PK 2019-2020 ada beberapa fokus antara lain perizinan dan tata niaga, keuangan negara, penegakkan hukum dan reformasi. Termasuk juga penegakan hukum dan reformasi dengan target percepatan pelaksanaan sistem merit 80,50 persen, pembangunan zona integritas mencapai 92,37 persen, penguatan APIP 94,06 persen, penataan kelembagaan 100 persen, dan percepatan pembangunan SPBE 93,46 persen serta implementasi strategi pengawasan keuangan desa 88,89 persen.

Kemudian, sambung Tjahjo, pada bidang perizinan dan tata niaga yang terdiri dari beberapa poin seperti penghapusan surat keterangan domisili (SKDU) dan Hinder Ordonantie (HO)/izin gangguan yang mencapai 100 persen, percepatan pelaksanaan online single submission mencapai 94,04 persen, dan Implementasi Kebijakan Satu Peta 68,57 persen. Lalu integrasi dan sinkronisasi data impor pangan strategis 93,23 persen, sistem manajemen anti penyuapan 96,02 persen.

“Sedangkan fokus keuangan negara terdiri dari integrasi perencanaan dan penganggaran berbasis elektronik sebesar 84,65 persen, penyempurnaan sistem informasi kinerja penyediaan  97,17 persen, Implementasi e-katalog 90,65 persen, dan sentralisasi pengadaan 100 persen,” ujarnya. (h/sdq/mg-tpe)

Exit mobile version