PADANG, HARIANHALUAN.ID– Komisi Pemilihan Umum atau KPU Sumbar akan berkoordinasi dengan pasangan calon (paslon) meminta dalam memfasilitasi alat peraga kampanye (APK) dan bahan kampanye.
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Hubungan, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia KPU Sumbar Jons Manedi mengatakan, dalam Peraturan KPU No 13 Tahun 2014 memang sudah diamanahkan kepada KPU sebagai penyelenggara pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sumbar untuk memfasilitasi pasangan calon dalam berkampanye.
Diantaranya, APK berupa reklame (Bilboard/Vidiotron, Baliho), spanduk dan umbul-umbul. Kemudian, memfasilitasi bahan kampanye berupa selebaran, brosur, pamplet, dan poster yang jumlahnya secara akumulatif sejumlah daftar pemilih tetap (DPT) yang di tetapkan.
“Untuk memfasilitasi APK dan bahan kampanye kami harus berkoordinasi dengan paslon untuk meminta design APK dan bahan kampanye tersebut,” ujar Jons Manedi dalam keterangan persnya, Jumat (27/9).
Jons Manedi mengatakan, pihaknya sudah menyampaikan kepada paslon bahwa design yang dibuat dan dibiayai oleh paslon harus diserahkan paling lambat 5 hari sejak pengundian nomor urut.
“Tentu dalam pelaksanaan fasilitasi berupa pengadaan APK dan bahan kampanye kami menunggu design diserahkan paslon kepada KPU,” ujarnya.
Jons Manedi juga menyampaikan terkait kekhawatiran paslon, KPU Sumbar tidak efektif dalam memfasilitasi APK dan bahan kampanye.
“Kita akan maksimal memberikan dan fasilitasi sepanjang design bahan kampanye cepat diserahkan oleh paslon. Jika desain sudah diserahkan, nanti kami akan segera melakukan proses pengadaan dan akan menyerahkan dengan segera kepada paslon,” ucapnya. (*)