Siasat Pemprov Sumbar Mencegah Tambang Ilegal 

Pemprov Sumbar tengah mengembangkan wilayah pertambangan rakyat sebagai salah satu upaya menekan aktivitas tambang ilegal.

Pemprov Sumbar tengah mengembangkan wilayah pertambangan rakyat sebagai salah satu upaya menekan aktivitas tambang ilegal.

PADANG, HARIANHALUAN.ID—Pemerintah Provinsi Sumatera Barat atau Pemprov Sumbar melalui Dinas Energi dan Sumber Daya (ESDM) tengah mengembangkan wilayah pertambangan rakyat sebagai salah satu upaya menekan aktivitas tambang ilegal.

Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumbar, Herry Martinus mengungkapkan bahwa hingga saat ini Sumbar masih belum memiliki satu pun wilayah yang telah ditetapkan sebagai wilayah pertambangan rakyat secara resmi. 

Program wilayah pertambangan rakyat ditargetkan untuk memfasilitasi agar pertambangan skala kecil yang masih ditemukan berlangsung di banyak titik di berbagai kabupaten/kota tidak lagi beroperasi secara ilegal.

Namun, Herry menyebutkan, sampai saat ini sudah ada tiga izin pengelolaan wilayah pertambangan rakyat di Kabupaten Agam, Kabupaten Dharmasraya, dan Kabupaten Sijunjung yang tengah diproses oleh Kementerian ESDM. “Ketiga izinnya sudah diusulkan dan sedang berproses di Kementerian ESDM,” kata Herry kepada Haluan, Jumat (27/9). 

Herry menerangkan, ada beberapa aspek krusial yang menentukan keluarnya izin wilayah kelola tambang rakyat oleh Kementerian ESDM RI. Beberapa di antaranya seperti soal kesesuaian wilayah dengan tata ruang serta aspek-aspek keberlanjutan lingkungan. Kedua faktor ini menjadi persyaratan penting terbitnya persetujuan wilayah pertambangan rakyat. 

“Kami sudah menyampaikan kepada seluruh kabupaten/kota agar segera mengusulkan wilayah-wilayah yang perlu dan bisa diusulkan sebagai wilayah tambang rakyat,” ucapnya. 

Dengan pengajuan wilayah kelola tambang rakyat, masyarakat yang beraktivitas di sektor pertambangan rakyat skala kecil diharapkan akan terlindungi dan memperoleh payung hukum. 

“Akan ada legalisasi bagi masyarakat yang terlibat dalam aktivitas pertambangan. Kami terus mendorong kabupaten/kota mengajukan izin. Jika memang tenaga teknis di kabupaten/kota tidak ada yang bisa mengurus pengalokasiannya, maka kami dari Pemprov Sumbar siap untuk membantu secara teknis,” tuturnya. 

Sebelumnya, aktivitas tambang ilegal kembali menelan korban jiwa. Setidaknya 15 orang dinyatakan tewas akibat tertimbun di galain tambang ilegal di Hiliran Ganti Kabupaten Solok pada Kamis sore kemarin. (*)

Exit mobile version