KPU Kota Pariaman Temui APK Paslon Tak Sesuai Aturan

KPU Kota Pariaman masih menemukan sejumlah APK berupa spanduk milik calon walikota dan wakil walikota yang terpasang tidak sesuai aturan.

KPU Kota Pariaman masih menemukan sejumlah APK berupa spanduk milik calon walikota dan wakil walikota yang terpasang tidak sesuai aturan.

PARIAMAN, HARIANHALUAN.ID – Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kota Pariaman masih menemukan sejumlah alat peraga kampanye (APK) berupa spanduk milik calon walikota dan wakil walikota yang terpasang tidak sesuai aturan. Misalnya memasang di zona yang tidak dibolehkan oleh pihak penyelenggara.

Koordinator Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kota Pariaman, Fitra Yandi, mengingatkan kepada seluruh tim pasangan calon (Paslon) untuk memperhatikan zona terlarang pemasangan APK.

Ia menyebut, tiga hari setelah deklarasi kampanye damai, masyarakat masih menemukan spanduk paslon yang terpasang di tiang listrik hingga batang pohon. Imbauan sudah diberikan, tetapi belum diindahkan.

“Kita sudah menetapkan zonasi pemasangan APK dan kita juga telah mengimbau kepada seluruh pasangan calon agar memperhatikan titik pemasangan agar tidak melanggar sesuai dengan aturan,” ujar Fitra Yandi, Jumat (27/9).

Ia menjelaskan, menurut aturan, KPU tidak membatasi apabila Paslon memasang APK dalam jumlah banyak di seluruh wilayah Kota Pariaman. Namun, terdapat beberapa zona terlarang yang dianggap mengganggu keindahan kota.

Fitra Yandi mengingatkan agar pasangan calon memperhatikan titik-titik terlarang yang telah diatur dalam regulasi dan aturan yang ada. 

“Saat ini kami masih mengimbau dan mengingatkan. Terkait penertiban, akan dilaksanakan dengan koordinasi bersama Bawaslu serta Dinas Satpol PP dan Damkar,” ujarnya saat monitoring pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT) di beberapa PPS di Kota Pariaman.

Ia mengatakan, penertiban APK akan dilaksanakan sebagai tindak lanjut penyebaran APK yang tidak sesuai aturan. “Apabila imbauan tidak diindahkan, maka akan dilakukan penertiban,” katanya.

Kendati begitu, Fitra Yandi belum mengatakan kapan pihaknya bersama Dinas Satpol PP dan Damkar serta Bawaslu akan menggelar penertiban. Namun, sebelum penertiban dilakukan, pihaknya akan mengirimkan surat pemberitahuan kepada masing-masing tim paslon.

Pilkada Kota Pariaman diikuti oleh tiga paslon yang bertarung memperebutkan Kursi Walikota dan Wakil Walikota untuk periode lima tahun mendatang. Berdasarkan undian nomor urut, pasangan Genius Umar dan Muhamad Ridwan menempati nomor urut satu.

Kemudian, pasangan Mardison Mahyuddin dan Bahrul Anif mendapatkan nomor urut dua dan pasangan Yota Balad dan Mulyadi mendapat nomor urut tiga. Ketiga paslon sudah mulai melakukan kampanye sejak 25 September 2024. (*)

Exit mobile version