Paman Indra Ditetapkan Tersangka Perintangan Penyidikan Pembunuhan

Polres Padang Pariaman menetapkan MJ sebagai tersangka dalam perintangan kasus penyidikan kasus pembunuhan gadis penjual gorengan oleh Indra. 

Polres Padang Pariaman menetapkan MJ sebagai tersangka dalam perintangan kasus penyidikan kasus pembunuhan gadis penjual gorengan oleh Indra. 

PADANG PARIAMAN, HARIANHALUAN.ID– Polres Padang Pariaman menetapkan MJ sebagai tersangka dalam perintangan kasus penyidikan kasus pembunuhan gadis penjual gorengan oleh Indra. 

Kapolres Padang Pariaman AKBP Ahmad Faisol Amir mengatakan, MJ merupakan paman dari tersangka Indra. Ia  diduga berperan dalam merintangi penyidikan Indra yang hilang selama 12 hari saat perburuan oleh oleh polisi.

“Penetapan tersangka terhadap  Paman Indra ini terungkap setelah dilakukan pemeriksaan saksi dan keterangan tersangka Indra. Dari hasil pemeriksaan terungkap ada dugaan perintangan penyidikan, yang dilakukan tersangka MJ alias D,” kata Kapolres AKBP Ahmad Faisol Amir, Sabtu (28/9/2024).

Menurut Faisol, penetapan tersangka tersebut juga dilakukan berdasarkan laporan dari penyidik dalam bentuk Laporan Polisi model A.

Lebih lanjut, kepada tersangka MJ pada kasus perintangan tidak dilakukan penahanan karena tuntutan hukumannya di bawah lima tahun alias sembilan bulan penjara.

“Terhadap tersangka dikenakan Pasal 221 KUHPidana, dengan ancaman penjara maksimal 9 Bulan,” ujar Kapolres. (*)

Exit mobile version