Pilkada 2024, Pemko Terbitkan SE Tentang Netralitas ASN Padang Panjang 

Pemerintah Kota Padang Panjang mengeluarkan Surat Edaran terkait netralitas ASN seiring masa kampanye Pilkada 2024.

Pemerintah Kota Padang Panjang mengeluarkan Surat Edaran terkait netralitas ASN seiring masa kampanye Pilkada 2024.

PADANG PANJANG, HARIANHALUAN.ID – Pemerintah Kota Padang Panjang mengeluarkan Surat Edaran terkait netralitas ASN seiring masa kampanye Pilkada 2024.

Dalam Surat Edaran Wali Kota No. 35 Tahun 2024, pegawai ASN dan non-ASN diwajibkan menjaga netralitas serta bebas dari pengaruh dan intervensi politik.

Pj Wali Kota, Sonny Budaya Putra Sonny menyebutkan, kampanye adalah tahapan paling rawan dalam alur Pemilu. Oleh karena itu, ASN harus mematuhi aturan yang telah ditetapkan, mulai dari Undang-Undang hingga Surat Edaran.

“Aturan ini tidak hanya berlaku bagi ASN, tetapi juga honorer dan THL yang bekerja untuk pemerintah. Mereka tetap harus menjaga netralitas dan dilarang menunjukkan keberpihakan atau memberikan dukungan kepada salah satu paslon,” tegas Sonny.

Ia juga menambahkan, pelanggaran terhadap netralitas ASN memiliki konsekuensi serius. Sanksi telah diatur dalam UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pasal 494 huruf F, yang menyatakan bahwa ASN, anggota TNI-Polri, kepala desa, dan anggota BPD yang melanggar akan dikenai pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda hingga 12 juta rupiah.

Selain itu, pejabat negara yang mengambil tindakan menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dapat dipidana hingga 3 tahun dengan denda Rp36 juta.

Ketua Bawaslu, Hidayatul Fajri, S.IP turut mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama mengawasi jalannya Pilkada 2024.

“Seiring dengan kolaborasi dan sinergi antara Bawaslu dan pemerintah, kita harus meningkatkan kesadaran akan hak dan kewajiban. Kami mengajak semua pihak untuk turut serta mengawasi proses pilkada. Kami berharap ini dapat memberikan wawasan yang lebih luas dan memperkuat komitmen kita untuk menjaga demokrasi yang bersih dan bermartabat,” ujarnya.

Kegiatan sosialisasi juga diisi materi dari Didi Rahmadi, S.Sos, M.A, Dosen Prodi Ilmu Politik Fisipol Universitas Muhammadiyah Sumbar judul “Mengawal Netralitas ASN: Kunci Sukses Pilkada Demokratis”.

Didi menyoroti bahwa 30,4 persen pelanggaran netralitas ASN terjadi selama kampanye, terutama di media sosial.

“Sebagai ASN yang bijak, kita perlu mengatur apa yang kita posting atau publikasikan selama masa pilkada. Ini bukti bahwa ASN bisa menjadi contoh baik bagi masyarakat dalam menggunakan hak dan kewajiban secara cerdas dan demokratis,” ujarnya. (*)

Exit mobile version