PADANG, HARIANHALUAN.ID — Tim Satgas Sistem Informasi Red Notice Interpol (SIRI) Kejaksaan Agung bekerja sama dengan Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam berhasil mengamankan seorang buronan korupsi yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Solok.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumbar, Yuni Daru Winarsih melalui Kasi Penerangan Hukum (Penkum), M. Rasyid menyebutkan, buronan tersebut telah masuk dalam DPO selama tujuh tahun dan terbukti bersalah dalam perkara tindak pidana korupsi (tipikor) revitalisasi Balai Pemuda Kabupaten Solok tahun 2013 bernama Khuslaini (52) yang berprofesi sebagai wiraswasta.
”Terpidana ini terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan telah dijatuhi hukuman berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1148 K/Pid.Sus/2016 tertanggal 18 Agustus 2016,” ujar Rasyid dalam keterangan resmi yang diterima Haluan, Rabu (2/10).
Rasyid menyebutkan, dalam putusan tersebut, Khuslaini dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi dan dijatuhi hukuman penjara selama empat tahun serta denda sebesar Rp200 juta. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, terpidana akan menjalani hukuman pengganti berupa pidana kurungan selama enam bulan.
Selain itu, Khuslaini juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp101.544.000. Jika dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang tersebut tidak dibayarkan, maka jaksa berhak menyita dan melelang harta bendanya. Jika harta bendanya tidak mencukupi, Khuslaini akan dikenakan tambahan pidana penjara selama satu tahun.
Rasyid menerangkan, penangkapan Khuslaini berlangsung dengan lancar karena yang bersangkutan bersikap kooperatif saat diamankan. ”Saat ini terdakwa telah Tim gabungan Kejati Sumbar dan Jaksa Eksekutor Kejari Solok telah mengeksekusi terpidana ke Rutan Anak Air untuk menjalani hukuman,“ ucapnya.
Melalui Program Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan yang diprakarsai oleh Jaksa Agung, Kejaksaan memonitor dan menangkap buronan yang masih berkeliaran demi tegaknya kepastian hukum. ”Kita tegaskan untuk para buronan dalam DPO segera menyerahkan diri, karena tidak ada tempat aman untuk bersembunyi,” ucapnya.
Sebelumnya, Satgas SIRI mengamankan buronan korupsi, Khuslaini (52) di Batam pada Selasa (1/10). Penangkapan tersebut dilakukan oleh tim gabungan dari Satgas SIRI Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Batam sekitar pukul 15.15 WIB. Khuslaini tampak berada di dalam rumah yang berlokasi di Jalan Nuri 1 Cluster Nuri Kepodang, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). (*)