PADANG, HARIANHALUAN.ID — Pengadilan Negeri (PN) Padang menggelar sidang perdana kasus dugaan korupsi di Dinas Pendidikan (Disdik) Sumbar, Kamis (3/10). Dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut terungkap bahwa kongkalikong dalam proses tender pengadaan alat praktik SMK di Disdik Sumbar telah merugikan negara hingga Rp5,52 miliar.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menghadirkan tujuh terdakwa dengan mengenakan kemeja putih, yaitu Syaiful Abrar, Rusli Ardion, Raymond, Doni Rahmat Samulo, Suherwin, Erika dan Syarifuddin menjelaskan kronologi kasus korupsi tersebut.
JPU, Pitria menyampaikan, kasus ini berawal saat Disdik Sumbar melaksanakan kegiatan pengadaan peralatan praktik utama siswa SMK dengan sumber anggaran yang berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Tahun 2021, dengan total pagu anggaran sebesar Rp18,07 miliar.
Anggaran itu ditujukan untuk pengadaan empat paket pengadaan. Dengan rincian, untuk sektor industri dengan pagu anggaran Rp4,4 miliar; paket pengadaan sektor ketahanan pangan sebesar Rp4,8 miliar; paket pengadaan sektor kemaritiman sebesar Rp1,6 miliar; dan paket sektor pariwisata dengan pagu anggaran Rp7,2 miliar.
“Dalam kasus ini, terdakwa bersama-sama telah menguntungkan diri sendiri dan telah merugikan negara sebesar Rp5,52 miliar,” ujar JPU.
Ia menyebutkan, sebagaimana laporan hasil audit Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar), untuk sektor industri tercatat kerugian negara sebesar Rp1,4 miliar, sektor hortikultura sebesar Rp1,4 miliar, sektor kemaritiman sebesar Rp472 juta, dan sektor pariwisata sebesar Rp2,13 miliar.
Untuk itu, para terdakwa ini dikenakan pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto (Jo) pasal 18 Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
“Adapun pengadaan alat praktik sektor industri diperuntukkan bagi lima SMK, untuk sektor ketahanan pangan dan hortikultura sebanyak enam SMK, sektor kemaritiman 1 SMK, dan sektor pariwisata sebanyak 9 SMK,” katanya.
Dalam sidang tersebut JPU juga mengatakan, dalam pekerjaan itu sebenarnya sudah ada pelaksanaan tender di awal yang dilakukan oleh Kelompok Kerja (Pokja) V hingga ditentukan perusahaan pemenang.
“Hanya saja, hasil tender itu kemudian dibatalkan untuk diulang kembali. Pokja V malah diganti dengan Pokja VII yang ditunjuk untuk menangani proyek,” ujar JPU.
Diduga, selama proses tender telah terjadi persekongkolan antara para terdakwa sehingga proyek akhirnya dimenangkan oleh perusahaan yang dipinjam oleh terdakwa Syaiful Abrar ke terdakwa lainnya.
Usai pembacaan dakwaan, para terdakwa yang didampingi Penasihat Hukum (PH) mengajukan nota keberatan terhadap dakwaan atau eksepsi. Kemudian, sidang yang diketuai oleh Akhmad Fazrinnoor Sosilo Dewantoro, didampingi hakim anggota, Juandra dan Hendri Joni menunda sidang dua pekan.
Dari pantauan Haluan, sidang yang digelar di Ruang Cakra PN Padang ini dihadiri juga oleh keluarga terdakwa.
Penasehat Hukum terdakwa Doni Rahmat Samulo, Putri Deyesi Rizky mengatakan, alasan pengajuan eksepsi adalah kliennya disangkakan menerbitkan surat tugas Pokja VII, dari sebelumnya Pokja V yang ia nilai tidak ada larangan.
“Di dalam aturan pengadaan barang pemerintah, itu diperbolehkan ketika ditemukan atau ada indikasi hal-hal yang tidak diinginkan di kemudian hari. Waktu di Pokja V KPA mengunggah terpotong, sehingga tender tersebut dinyatakan batal. Yang yang menyatakan batal bukanlah Doni Rahmat Samulo, namun KPA, yakni Dinas Pendidikan. Ketika batal, Pak Doni menerbitkan surat tugas baru untuk Pokja VII. Hanya itu,” ujarnya.
Pada berita sebelumnya disebutkan, Kejati Sumbar telah menetapkan delapan tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan peralatan praktik siswa SMK di Disdik Sumbar tahun anggaran 2021, dengan total anggaran Rp18 miliar.
Adapun tujuh tersangka itu adalah R selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan RA selaku Pejabat Pelaksana Teknis (PPTK). Keduanya merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Disdik Sumbar.
Kemudian, SA selaku ASN di SMK, DRS (Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang Jasa), E (Direktur CV Bunga Tri Dara), Su (Wakil Direktur CV Bunga Tri Dara), dan Sy (Direktur Inovasi Global).
Sedangkan satu tersangka lainnya masih berstatus buron, karena mangkir dari panggilan penyidik. Dia adalah rekanan pengadaan berinisial BA yang menjabat sebagai Direktur PT Sikabaluan Jaya Mandiri.
Sementara satu orang tersangka lainnya, yakni DI selaku Direktur PT Indotek Sentral Karya yang menjadi penyedia Sektor Pariwisata diketahui sudah meninggal dunia. (*)