PADANG, HARIANHALUAN.ID – Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu telah menerima laporan dugaan adanya pelanggaran Pilkada Kota Padang 2024, salah satunya terkait money politic.
Anggota Bawaslu Padang Firdaus Yusri mengatakan, hampir dua pekan masa kampanye berlangsung, Bawaslu Kota Padang telah menerima satu laporan adanya pelanggaran pemilu serta telah meregistrasi satu temuan tersebut.
Dikatakannya, laporan yang masuk yaitu tim kuasa hukum salah satu paslon menyampaikan ada dugaan pembagian barang yang tidak masuk kategori bahan kampanye (money politic), kepada masyarakat di Kecamatan Kuranji oleh paslon lain.
“Ada satu laporan yang masuk. Jadi ada pembagian sembako politik uang kepada masyarakat di Kecamatan Kuranji oleh paslon lain. Yang dibagikan sembako, namun ada gambar pasangan calon di dalamnya,” ujarnya, Senin (7/10).
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat itu mengatakan, berkenaan pembuktian terkait temuan maupun laporan, pihaknya masih perlu mencari bukti-bukti lanjutan untuk memperkuat dugaan tersebut. Sehingga bisa membuktikan maka semua unsur formil dan materil harus terpenuhi.
“Setelah laporan masuk kita telusuri, kajian awal belum terpenuhi syarat formil dan materil. Kemudian diminta pelapor untuk memenuhi syarat tersebut selama dua hari. Namun setelah ditunggu selama tiga hari tidak ada disampaikan ke Bawaslu. Maka kami pleno kan kembali dan dinyatakan tidak terpenuhi syarat formil dan materil sehingga tidak bisa diregister,” katanya.
Firdaus Yusri juga mengatakan, pihaknya sangat mengapresiasi bagi masyarakat yang bersedia melaporkan adanya tindakan pelanggaran pemilu, meskipun memang terkadang laporannya kurang valid.
Menurutnya, informasi-informasi terkait dengan larangan kampanye, dan dugaan pelanggaran yang dilihat atau disaksikan di lapangan, tidak semua aktivitas yang bisa diawasi langsung oleh Panwascam maupun Bawaslu.
“Keterlibatan masyarakat penting bagi kami untuk menyampaikan informasi dugaan pelanggaran atau hal-hal yang dilarang untuk dilaksanakan kampanye di lapangan,” ujarnya.
Firdaus Yusri mengimbau semua pihak untuk berperan aktif dalam mengawasi seluruh tahapan kampanye yang dilakukan oleh masing-masing paslon. Kemudian diminta kepada paslon dan tim sukses untuk tetap mematuhi semua aturan selama masa kampanye.
“Pengawasan yang ketat diperlukan guna memastikan seluruh kegiatan kampanye berlangsung sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku,” ucapnya.
Untuk diketahui, tahapan kampanye Pilkada dilakukan selama dua bulan, sudah dimulai sejak 25 September hingga 23 November 2024 mendatang. Sementara pemungutan suara Pilkada dijadwalkan akan berlangsung pada Rabu, 27 November 2024. (*)