PARIAMAN, HARIANHALUAN.ID – Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kota Pariaman menetapkan nominal maksimum dana kampanye pasangan calon atau paslon dalam pemilihan walikota dan wakil walikota 2024.
Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kota Pariaman, Dharma Syoergana Putra mengatakan, berdasarkan perhitungan, paslon hanya dibolehkan mengeluarkan dana kampanye sebesar Rp53 miliar.
“Ketentuan ini sebelumnya sudah kita sampaikan dan disepakati dalam rapat koordinasi yang dihadiri oleh tim dari masing-masing paslon. Kami mengimbau agar paslon dapat mengikuti regulasi yang berlaku,” ujar Dharma.
Ia menerangkan, tiga paslon pilwako Pariaman sudah melaporkan dana awal kampanyenya. Pelaporan dilakukan dengan menginput data rekening dan jumlah saldo pada akun yang dibuat di aplikasi Sikadeka.
Setelah menginput dana awal kampanye, ketiga paslon turut diminta untuk melaporkan data pemberi sumbangan. Menurut Dharma, hal itu perlu untuk memberi kejelasan sumber dana pada setiap kegiatan paslon.
“KPU Kota Pariaman sedang menunggu laporan pemberi sumbangan ke rekening dana kampanye paslon. Untuk dana awal, dana yang dilaporkan memang tidak besar, nominalnya hanya sebagai syarat pembukaan rekening paslon,” ungkapnya.
Kendati begitu, Dharma menyebut, KPU Kota Pariaman masih terus memantau dan mengecek laporan lanjutan dari ketiga tim paslon. Ia mengimbau agar masing-masing paslon melaporkan seluruh dana dan kegiatannya selama masa kampanye.
“Kami masih melakukan pengecekan dan paslon tim masih dalam proses menginput kegiatan dan dananya,” terangnya.
Adapun rincian penggunaan dana kampanye mencakup dana untuk pertemuan, pertemuan tatap muka dan dialog, pembuatan bahan kampanye, serta kegiatan lain yang terkait.
Ketentuan tersebut merujuk Surat Keputusan KPU Kota Pariaman tentang Pembatasan Pengeluaran Dana Kampanye dalam Pilwako 2024 yang menerangkan aturan batas maksimal dana yang dikeluarkan untuk setiap kegiatan kampanye.
“Dana kampanye ini sudah mencakup semuanya mulai dari pertemuan terbatas, tatap muka, serta pembuatan dan penyebaran alat peraga kampanye atau APK,” papar Dharma.
Kendati dibatasi dana hingga puluhan miliar rupiah, Dharma menekankan bahwa dana kampanye tidak boleh diberikan kepada masyarakat dalam bentuk uang. Sebab, tindakan tersebut akan melanggar aturan kampanye atau disebut politik uang.
“Kalau memberi untuk masyarakat, bolehnya hanya sebatas fasilitas seperti makanan dan minuman, bukan berbentuk uang. Misal, dalam kampanye pertemuan terbatas, tim paslon menyediakan konsumsi,” terangnya. (*)