PADANG, HARIANHALUAN.ID — Dalam melaksanakan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Dalam Negeri Tahun 2020-2024, serta Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.4.3-669 Tahun 2022 tentang Indeks Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Pelindungan Masyarakat (Trantibumlinmas), Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan melakukan pengukuran indeks penyelenggaraan urusan Trantibumlinmas Sub Urusan Bencana di berbagai daerah, termasuk Kota Padang.
Pengukuran ini mencakup enam pilar utama, yaitu: Pilar Kelembagaan, Pilar Sumber Daya Aparatur, Pilar Kebijakan, Pilar Pendanaan, Pilar Teknis Operasional, dan Pilar Kepemimpinan. Tujuan dari pengukuran ini adalah untuk:
- Mengukur capaian penyelenggaraan urusan Trantibumlinmas Sub Urusan Bencana sebagai urusan wajib pelayanan dasar;
- Menjadi indikator keberhasilan pemerintah pusat dan daerah dalam melaksanakan urusan tersebut; dan
- Menyediakan data dan informasi dasar terkait penyelenggaraan urusan Trantibumlinmas Sub Urusan Bencana di daerah.
Berdasarkan hasil penilaian indeks Sub Urusan Bencana tahun 2024, BPBD Kota Padang berhasil masuk dalam tiga besar dengan skor penilaian sebesar 92,65. Capaian ini menjadikan Kota Padang sebagai satu-satunya kota di Indonesia yang masuk dalam penilaian dan berhasil meraih posisi tiga besar.
Kalaksa BPBD Kota Padang, Hendri Zulviton, menyatakan bahwa ini merupakan hasil kerja keras semua pihak dalam meningkatkan kesiapsiagaan dan pengelolaan bencana di Kota Padang.
“Capaian ini menunjukkan bahwa Kota Padang telah melaksanakan urusan Trantibumlinmas Sub Urusan Bencana dengan baik, sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh pemerintah pusat,” ujarnya.
Pj Wali Kota Padang, Andree Algamar, juga mengapresiasi pencapaian ini dan menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah daerah, masyarakat, serta pemangku kepentingan lainnya dalam menghadapi bencana.
“Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan kapasitas dan kesiapsiagaan dalam menghadapi bencana di Kota Padang, untuk memberikan perlindungan maksimal bagi masyarakat,” tegasnya. (h/irh)