Kasus Nia Kurnia Sari, Kejari Buka Kemungkinan Pasal Pembunuhan Berencana

Kejari Pariaman menemukan adanya indikasi pembunuhan berencana dalam kasus pembunuhan Nia Kurnia Sari oleh tersangka Indra Septiarman.

Kejari Pariaman menemukan adanya indikasi pembunuhan berencana dalam kasus pembunuhan Nia Kurnia Sari oleh tersangka Indra Septiarman.

PARIAMAN, HARIANHALUAN.ID – Kejaksaan Negeri Pariaman masih terus mendalami berkas perkara kasus pembunuhan gadis penjual gorengan, Nia Kurnia Sari. Termasuk kemungkinan dugaan unsur pembunuhan berencana oleh tersangka Indra Septiarman.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Pariaman, Bagus Prayonggo mengatakan, pihaknya masih meneliti berkas perkara yang diterima dari pihak Polres Padang Pariaman. Ada kemungkinan pasal yang dikenakan terhadap tersangka utama, Indra Septiarman, semakin berat.

“Saat ini, kami sedang melakukan penelitian berkas. Setelah rekonstruksi, maka kasus ini semakin terang dan jelas,” tutur Bagusnya.

Menurutnya, berdasarkan rekonstruksi juga memperjelas antara fakta yang dilakukan oleh tersangka dengan unsur pasal yang dilakukan.Terkait pasal yang disangkakan pembunuhan berencana, Bagus menyatakan masih membuka ruang terhadap itu.

“Kami masih akan mendalami lebih jauh terkait hal tersebut. Untuk saat ini, berdasarkan berkas perkara disangkakan pasal 338 dengan 285 KUHP,” katanya.

Pihak kepolisian resor Padang Pariaman telah melakukan seluruh rangkaian rekonstruksi kasus pembunuhan gadis penjual gorengan Nia Kurnia Sari dengan delapan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Kecamatan 2×11 Kayu Tanam, Padang Pariaman.

Indra ditetapkan dengan pasal pemerkosaan dan pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal selama 15 tahun penjara. Selain Indra, polisi juga telah menetapkan Paman tersangka dengan inisial MD sebagai tersangka dalam kasus perintangan penyidikan karena membantu tersangka melarikan diri. (*)

Exit mobile version