PADANG, HARIANHALUAN.ID – Badan Pengawas Pemilihan Umum Sumatera Barat atau Bawaslu Sumbar terus berupaya mencegah pelanggaran, termasuk politik uang pada Pilkada Serentak 2024.
Anggota Bawaslu Sumbar Muhamad Khadafi mengatakan, jauh sebelum proses Pilkada berlangsung atau di tahap perencanaan Pilkada, Bawaslu Sumbar telah menginisiasi kegiatan, mengkondisikan, menampung semua informasi yang masuk melalui kampung pengawasan.
“Di dalam kampung pengawasan akan terjadi diskusi dialog, salah satu prioritas utama dialog yaitu menyampaikan pengetahuan baik dalam bentuk aturan dan sanksi, jika terjadi politik uang tersebut,” ujarnya kepada haluan, Minggu (13/10).
Khadafi mengatakan, bahwa undang-undang Pemilu dengan undang-undang Pilkada berbeda. Di dalam UU Nomor 6 Tahun 2020 tentang pemilihan gubernur, bupati dan walikota dikatakan setiap orang yang melakukan pemberian imbalan dalam bentuk apapun dengan guna memilih atau tidak memilih seseorang maka dia bisa disanksi pidana pemilihan.
“Artinya pemberi dan penerima bisa terjerat undang-undang. Imbalan bisa dalam bentuk uang, dan tidak uang. Menjanjikan dan seterusnya,” ujar Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Sumbar itu.
Terkait politik uang, kata Khadafi, penginformasian sudah dilakukan Bawaslu Sumbar, dan Bawaslu 19 kabupaten dan kota, semua pengawas tingkat kecamatan/desa/nagari/kelurahan melakukan penginformasian tentang bahaya politik uang tersebut kepada semua pihak.
“Pertama, dimulai kepada para tokoh, baik tokoh kelompok seperti kelompok Tani, kelompok hobi, kelompok ASN, pemuda, niniak mamak, dan semua segmen kita sampaikan,” ujarnya lagi.
Lebih jauh Muhamad Khadafi mengatakan, metode penyampaian bermacam-macam, bisa dengan tatap muka, mendatangi langsung kampung pengawasan, dan juga sudah membentuk lapau pengawasan. Jadi sudah semakin dilokalisir agar informasi tidak terputus.
“Dalam Pilkada, tidak tertutup kemungkinan menjadi diskusi pertama masyarakat, apalagi saat ini sudah masuk dalam tahap kampanye. Melalui kampung pengawasan dan lapau pengawasan bisa meminimalisir terjadinya politik uang,” katanya.
Dikatakannya, setiap calon kepala daerah pasti menemui semua kelompok untuk menyampaikan visi dan misinya, sehingga dengan cara demikian pihaknya berharap dengan disampaikan bahwa politik uang tidak berbahaya untuk yang melakukan saja, namun berbahaya untuk yang menerima juga berbahaya jika kemudian keterpilihan seseorang akibat politik uang.
Sebab akan berdampak terhadap kebijakan yang akan dilahirkan, dan Bawaslu Sumbar dan jajarannya memberikan penyadaran, bahwa jika memilih seseorang dengan cara-cara membahayakan orang yang dipilih dalam artian calon tersebut mengeluarkan uang, baik nilainya 100 ribu hingga jutaan, bisa dibayangkan kebijakan yang dilahirkan. Bisa saja tidak sesuai apa yang diharapkan oleh masyarakat.
“Ini penting menjadi ingatan kita bersama, kami di Bawaslu melakukan pencegahan itu, sehingga jika para pihak merasa ragu dan lainnya, maka bisa berdiskusi di sana (kampung pengawasan),” ujarnya.
Khadafi juga mengatakan, awalnya kampung pengawasan ini memang diinisiasi oleh Bawaslu, sekarang banyak kampung pengawasan dibuat oleh kelompok masyarakat di tempatnya. Artinya kesadaran masyarakat sudah semakin tumbuh, dan semakin menyadari keterpilihan seseorang akibat menggunakan imbalan dalam bentuk politik uang memang tidak baik dan bahkan tidak benar.
Ia menambahkan, terkait politik uang hingga saat ini informasi dari masyarakat belum ada. Bawaslu dalam rangka melakukan pencegahan juga, agar semua pihak terhindar dari sanksi hukum. Bawaslu sampaikan agar semuanya disesuaikan dengan peraturan dan perundang-undangan.
“Tujuannya, paslon juga terlindungi dari sanksi hukum, peserta yang ikut dalam prosesnya juga ikut terlindung, serta semua yang terlibat terlindungi dari hukum. Agar kampanye atau penyampaian informasi yang dilakukan paslon kepada para pemilih itu kemudian bisa dicerna dengan baik dan dilakukan secara terbuka,” ucapnya. (*)