PARIAMAN, HARIANHALUAN.ID – Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Kota Pariaman menggagalkan sejumlah potensi kampanye Pilkada Serentak tanpa izin selama tahapan kampanye berlangsung.
Ketua Bawaslu Kota Pariaman, Riswan mengatakan, pasangan calon yang ingin berkampanye harus menyertakan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP). Surat tersebut merupakan syarat utama dibolehkannya tim paslon melakukan kegiatan kampanye.
“Sejauh ini, Bawaslu menemukan sejumlah indikasi kegiatan yang berpotensi kampanye tanpa izin. Namun, telah kami telah melakukan langkah pencegahan untuk membatalkan kegiatan tersebut,” kata Riswan.
Ia menjelaskan, kegiatan kampanye terbagi pada dua jenis kegiatan, yaitu kampanye pertemuan terbatas dan kampanye tatap muka. Selain indikasi kampanye tanpa izin, pihaknya belum menemukan pelanggaran lain yang dilakukan oleh tiga paslon pilwako Pariaman.
“Kalau pelanggaran oleh paslon, sesuai dengan regulasi belum kami temukan. Sebab, kita sudah mulai melakukan tindak pencegahan dari jauh-jauh hari,” ungkapnya.
Riswan menerangkan, Bawaslu Kota Pariaman telah melakukan pencegahan dan imbauan kepada pihak-pihak yang tidak dibolehkan berkampanye untuk melakukan kegiatan tersebut. Terutama untuk ASN serta kepala desa dan perangkatnya sudah diwanti-wanti agar tidak menunjukkan dukungan kepada salah satu paslon.
“Kepada sejumlah pihak tersebut, kita sudah melakukan imbauan. Termasuk imbauan untuk tidak menggunakan tempat-tempat yang dilarang sebagai lokasi kampanye,” katanya.
Adapun tempat yang dilarang dijadikan lokasi kampanye ialah tempat pelayanan kesehatan, instansi pendidikan, gedung atau fasilitas milik pemerintah, jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik seperti taman dan pepohonan. (*)