Bawaslu Solsel Ingatkan Netralitas ASN 

SOLOK SELATAN, HARIAN HALUAN – Bawaslu Kabupaten Solok Selatan untuk mengajak seluruh ASN dan Perangkat Nagari agar netralitas, profesionalisme, dan integritas saat bekerja dalam rangka menghadapi Pilkada Serentak 2024.

“Kami mengajak ASN dan perangkat Nagari bertanggung jawab menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintahan dan proses demokrasi yang berlangsung. Dengan menjaga netralitas, kita berkontribusi pada terciptanya Pilkada yang damai, jujur, adil, dan bebas dari intervensi politik yang tidak sehat,” kata Ketua Bawaslu Solok Selatan Zul Nasrinya.

Menurut dia, Netralitas ASN dan Perangkat Nagari bukan hanya sekadar memenuhi tuntutan hukum, tetapi juga memainkan peranan penting dalam menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap proses demokrasi.

“Pilkada adalah ajang bagi rakyat untuk menentukan pemimpin mereka, jika ASN atau Perangkat Nagari menunjukkan keberpihakan, maka hal ini bisa merusak kredibilitas pemilu dan menciptakan ketidakpercayaan di tengah masyarakat”,

“Kita tidak boleh membiarkan kecurigaan dan ketidakpercayaan tersebut merusak semangat demokrasi yang telah kita bangun bersama,” ujarnya.

ASN yang netral katanya, adalah ASN yang profesional, yang mampu menjaga keseimbangan antara tugas negara dan kepentingan publik tanpa terpengaruh oleh kepentingan politik. 

Lebih lanjut Zul Nasri menyampaikan, netralitas ASN tidak hanya diukur dari tindakan nyata seperti ikut serta dalam kampanye atau menyatakan dukungan secara terbuka kepada salah satu calon tetapi juga mencakup bagaimana ASN menggunakan fasilitas negara, baik secara langsung maupun tidak langsung.

“ASN dan Perangkat Nagari harus memastikan bahwa tidak ada penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi atau mendukung salah satu calon,” katanya.

Netralitas ASN dan Perangkat Nagari tidak hanya sekadar tuntutan moral, tetapi juga merupakan kewajiban yang diatur dalam berbagai regulasi yang mengikat. Salah satu dasar hukumnya adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Hal ini ditegaskan dalam Pasal 2 huruf f yang menyatakan bahwa salah satu asas penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN adalah netralitas. ASN dilarang terlibat dalam kegiatan politik praktis yang dapat mengganggu profesionalisme dan integritas mereka sebagai pelayan publik.

Lebih lanjut, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, juga ditegaskan bahwa ASN dilarang melakukan tindakan yang menunjukkan keberpihakan terhadap calon atau partai politik tertentu.

Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai sanksi disiplin, mulai dari teguran hingga pemberhentian. Sementara itu, Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 6 Tahun 2022 menegaskan bahwa ASN wajib menjaga netralitas dalam penyelenggaraan Pilkada dan Pemilu.

Perangkat Nagari harus menjaga netralitas politik dan tidak menggunakan kedudukan mereka untuk mempengaruhi pemilih. Ini bertujuan untuk menjaga kepercayaan masyarakat bahwa pemilihan berjalan secara jujur, adil, dan bebas dari intervensi. (*)

Exit mobile version