Puluhan ASN Pemko Pariaman Dilaporkan Langgar Netralitas

Kuasa Hukum Calon Wali Kota Pariaman Yota Balad-Mulyadi melaporkan ASN Pemerintah Kota Pariaman ke Bawaslu terkait netralitas pada Pilkada

Kuasa Hukum Calon Wali Kota Pariaman Yota Balad-Mulyadi melaporkan ASN Pemerintah Kota Pariaman ke Bawaslu terkait netralitas pada Pilkada

PARIAMAN, HARIANHALUAN.ID– Kuasa Hukum Pasangan Calon Wali Kota Pariaman Yota Balad-Mulyadi melaporkan ASN Pemerintah Kota Pariaman ke Bawaslu setempat terkait netralitas pada Pilkada Serentak 2024. 

Laporan tersebut lantaran ditemukan dugaan sebanyak 25 ASN secara terang mendukung Paslon 01 Genius Umar- M. Ridwan melalui grup WhatsApp. 

“Benar kita telah melaporkan Puluhan ASN terkait Netralitas, diduga mereka menggagas dukungan kepada Paslon 01 yang beredar pada grup whatsapp,” Ujar Kuasa Hukum, Paslon 3, Fauzan Caniago, Minggu (20/10). 

Ia menjelaskan, laporan dibuat lantaran pihaknya menemukan percakapan di grup WhatsApp berisi puluhan ASN yang diduga mengomandoi dukungan kepada Paslon 01.

“Dalam percakapan grup itu mereka melakukan penggalangan dana dan ditemukan bukti transfernya,” ungkap Fauzan.

Ia menyebut laporan itu telah diterima Bawaslu Pariaman. Semoga dengan adanya laporan ini bisa menjadi pelajaran bagi ASN lainnya. Sejatinya ASN memang harus menjaga netralitas dan bekerja saja sesuai fungsinya. 

Selain itu, Fauzan juga berencana akan melaporkan, Pj Wali Kota Pariaman beserta Sekda Kota Pariaman diduga terkait netralitas juga. 

Ketua Bawaslu Pariaman Riswan membenarkan bahwa pihaknya menerima laporan dari kuasa hukum Paslon 03.

“Laporan baru kita terima hari Jum’at. Kami akan periksa laporan itu sesuai aturan yang berlaku. Jika benar terbukti ada pelanggaran netralitas ASN tentu akan kami proses,” ujar Riswan.

Kemudian Bawaslu Pariaman mempelajari kasus tersebut, apakah masuk ke tanah Pidana pemilu atau tidak. (*)

Exit mobile version