Operasi Zebra, Polresta Padang Sita 924 Kendaraan 

Polresta Padang, mengeluarkan 1.293 lembar surat tilang serta menyita 924 unit kendaraan sepanjang pelaksanaan Operasi Zebra Singgalang 2024

Polresta Padang, mengeluarkan 1.293 lembar surat tilang serta menyita 924 unit kendaraan sepanjang pelaksanaan Operasi Zebra Singgalang 2024

PADANG, HARIANHALUAN.ID— Jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Padang, mengeluarkan 1.293 lembar surat tilang serta menyita 924 unit kendaraan sepanjang pelaksanaan Operasi Zebra Singgalang 2024 yang digelar sejak 14 hingga 27 Oktober 2024 kemarin. 

Kasat Lantas Polresta Padang, Kompol Alfin mengatakan, selain mengeluarkan ribuan surat tilang, pihaknya juga memberikan teguran sebanyak 1.400 kepada pengendara yang tidak taati aturan lalu lintas. 

“Kedepannya kita imbau masyarakat untuk mematuhi peraturan saat mengendarai kendaraan. Karena itu semua untuk keselamatan para pengendara itu sendiri. Seperti penggunaan helm, itu untuk keselamatan mereka juga,”katanya. 

Pelanggaran paling banyak dilakukan oleh pengendara sepeda motor yang jumlahnya hampir seribu kendaraan.”Kendaraan yang terlibat pelanggaran pada Operasi Zebra Singgalang 2024 untuk sepeda motor sebanyak 921 unit dan mobil 23 unit,” ujar Kompol Alfin. 

Ia menjelaskan, pada Operasi Zebra Singgalang pelanggaran yang paling banyak ditemukannya adalah adanya pengendara yang di bawah umur, tidak menggunakan helm saat berkendara, dan melawan arus. 

“Kepada orang tua kita imbau agar tidak membiarkan anaknya yang masih di bawah umur untuk berkendaraan. Hal itu tentunya sangat berbahaya,”ujarnya. 

Bagi pelanggar yang bersifat kasat mata katanya, diberi sanksi tegas dengan pemberian tilang.”Kita juga fokus terhadap pelanggar yang bersifat kasat mata dan knalpot brong dalam Operasi Zebra Singgalang 2024. Khusus pelanggar yang menggunakan knalpot brong akan diarahkan untuk mengikuti sidang dan diminta mengganti knalpot kendaraannya,” ungkapnya. 

Sementara itu, Untuk pengendara di bawah umur seperti yang digunakan oleh siswa, pihak kepolisian khususnya Satlantas Polresta Padang telah melakukan kerja sama dengan pihak sekolah untuk memberikan himbauan. 

“Kepada para murid sekolah, yang belum berusia 17 tahun dan belum memiliki SIM, jangan mengendarai kendaraan. Sedangkan untuk yang sudah memiliki SIM tetap tertib dalam berkendara dengan melengkapi kelengkapan dan surat-surat kendaraan,” ujarnya. (*)

Exit mobile version