PARIAMAN, HARIANHALUAN.ID – Sebanyak lima orang aparatur sipil negara atau ASN Pemko Pariaman dilaporkan atas dugaan pelanggaran netralitas, Kamis (31/10/2024).
Mereka diduga tidak netral dengan mengkampanyekan pasangan calon (paslon) tertentu yang berlaga dalam pemilihan walikota dan wakil walikota daerah tersebut.
Adapun laporan itu dibuat oleh Tim Hukum paslon nomor urut 1 Genius Umar dan Muhammad Ridwan yang diterima langsung oleh Bawaslu Kota Pariaman.
Ketua Tim Hukum paslon nomor urut 1, Adri Suryadi mengatakan, pihaknya melaporkan lima ASN tersebut berdasarkan bukti dan saksi.
Pihaknya melampirkan bukti tangkapan layar grup WhatsApp dengan beberapa anggota di antaranya ialah ASN bersangkutan.
“Kami telah melaporkan dugaan pelanggaran netralitas ASN kepada Bawaslu Kota Pariaman. Laporan tadi sudah diterima dan lulus verifikasi untuk dilanjutkan ke tahap selanjutnya,” kata Adri kepada awak media, Kamis (31/10/2024) malam.
Ia menjelaskan, tangkapan layar grup chat tersebut berisi dugaan kampanye atau ajakan memilih salah satu paslon. Dalam riwayat chat grup tersebut, turut disertakan alat peraga kampanye (APK) berupa foto dan flyer dari paslon nomor urut 3.
Sementara itu, ASN yang dilaporkan merupakan pejabat berpangkat tinggi mulai dari kepala OPD, sekretaris hingga kepala bidang.
Melalui laporan tersebut, Adri meminta Bawaslu dapat menindak laporan tersebut sesuai aturan yang ada. Ia berharap, Pilwako 2024 berjalan damai dan sportif.
“Harapan kami, agar pemilu ini berjalan dengan baik, tanpa fitnah, cukup beradu argumen dan visi misi saja. Jangan bar bar,” tekannya. (*)