Kampanye Hitam Serang Anak Salah Satu Paslon Pilwako Pariaman

Kasat Pol PP Kota Bukittinggi, Joni Feri membantah informasi anak dari salah satu paslon Pilwako Pariaman yang difitnah terjaring razia

Kasat Pol PP Kota Bukittinggi, Joni Feri membantah informasi anak dari salah satu paslon Pilwako Pariaman yang difitnah terjaring razia

PARIAMAN, HARIANHALUAN.ID – Suasana kontestasi politik di Kota Pariaman kian memanas dengan mencuat isu di media sosial yang menuding anak dari salah satu paslon Pilwako Pariaman yang difitnah terjaring razia oleh Satpol PP Kota Bukittinggi karena melakukan perbuatan asusila.

Kasat Pol PP Kota Bukittinggi, Joni Feri membantah informasi informasi anak dari salah satu paslon Pilwako Pariaman yang difitnah terjaring razia. Ia menegaskan bahwa kabar tersebut keliru.

Pihaknya tidak pernah menangkao terhadap nama yang bersangkutan, insial SY. Ia menyayangkan kabar yang menyangkut pautkan citra dari salah satu paslon tersebut.

“Setelah tuduhan itu mencuat, ada beberapa pihak yang mempertanyakan dan secara nyata saya sudah sampaikan bahwa yang dituduhkan ini, namanya tidak ada dan tidak pernah kami menemukan itu,” jelasnya Rabu (5/11).

Joni bahkan siap menyertakan data informasi kasus penjaringan Satpol PP Bukittinggi untuk membuktikan bahwa nama tertuduh yang mencuat di media sosial tidak pernah ada.

“Kami siap memberikan informasi ini sesuai dengan kenyataan yang ada. Kalau ada informasi yang menyatakan itu informasi dari Kasat Pol PP Bukittinggi  itu adalah hoaks,” ujarnya.

Ia menjelaskan, bahwa Satpol PP bekerja sesuai regulasi yang berlaku. Menurut Perda, ketika seseorang terjaring, maka Satpol PP berhak memeriksa dan bisa menahan selama satu kali 24 jam.

Selama pemeriksaan, Satpol PP selalu meminta dan mencatat data diri orang-orang yang terjaring lengkap dengan alamatnya. Setelah itu, dibuatkan berita acara pemeriksaan (BAP).

“Kita menjaring dan menangkap orang itu ada SOP. Jika betul ada yang terlibat dibuat BAP, tetapi nama yang dituduhkan ini memang tidak ada,” katanya. (*)

Exit mobile version