PARIAMAN, HARIANHALUAN.ID – Sebanyak tujuh orang ASN Kota Pariaman ditetapkan menjadi tersangka kasus pidana pemilihan dalam kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN.
Kasat Reskrim Polres Pariaman, Iptu Rinto Alwis menyampaikan bahwa dari 10 berkas terlapor yang ditangani sentra Gakkumdu ditetapkan enam ASN Kota Pariaman di antaranya sebagai tersangka. Kemudian, dari pengembangan kasus, ditetapkan juga satu orang tersangka yang semula sebagai saksi.
“Ada tujuh orang tersangka dengan inisial A, DH, FH, DH, R2, BH, R. Mereka terancam hukuman minimal satu bulan penjara dan maksimal enam bulan penjara,” tuturnya.
Penetapan tersebut dilakukan usai Bawaslu dan Gakkumdu mengadakan gelar perkara pada hari yang sama, Senin (4/11). Rinto menjelaskan, berdasarkan penyidikan, tujuh tersangka tersebut diduga melanggar pasal 188 jo 31 ayat 1 jo pasal 55 KUH Pidana.
Sementara itu, dari sepuluh terlapor, tersisa empat terlapor lainnya yang dinyatakan tidak terbukti memenuhi unsur pidana, sehingga dibebaskan dari tuntutan pidana.
Lebih lanjut, Rinto menyatakan peran dari masing-masing tersangka bervariasi yang didasarkan pada percakapan di dalam grup WhatsApp yang menjadi barang bukti dalam melaporkan kasus.
Kasipidum Kejaksaan Negeri Pariaman, Wendry Firisa menyampaikan, pihaknya akan meneliti berkas hasil gelar perkara dengan segera usai dilimpahkan oleh penyidik ke kejaksaan.
Menurutnya, sesuai dengan UU, Kejaksaan wajib menyelesaikan penelitian berkas yang dilimpahkan oleh penyidik dalam tempo waktu 3 hari.
“Ketika berkas itu sudah sampai di kejaksaan, kita mempunyai waktu tiga hari untuk melakukan penelitian apakah syarat formil dan materilnya lengkap atau tidak,” tuturnya.
Ia menyebut, apabila berkas perkara tidak lengkap, maka pihak kejaksaan akan mengembalikan berkas kepada penyidik untuk dilengkapi.
Sebelumnya, Bawaslu Kota Pariaman menerima laporan dugaan pelanggaran netralitas oleh sekelompok ASN yang tergabung dalam grup WhatsApp. ASN tersebut diduga merencanakan penggalangan dana untuk salah satu pasangan calon pilwako Pariaman. (*)