“Kita tidak melarang orang non-Minang berjualan Nasi Padang, tapi minta kerja samanya agar tidak menjadikan label “murah” dan “harga 10.000″ jadi alat promosi. Kalau yang bersangkutan menolak, ya kita tentu sebagai komunitas Minang keberatan wajar merasa keberatan,” bunyi keterangan resmi PRMPC yang beredar di media sosial. (*)