PADANG, HARIANHALUAN.ID – Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Sumatra Barat akan segera membentuk Satuan Tugas Perlindungan Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK). Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Rapat Koordinasi (Rakor) yang digelar Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) beberapa waktu lalu.
Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Sumbar, Barlius, melalui Kepala Bidang (Kabid) Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), Suindra, menyatakan, Satgas perlindungan guru dan tenaga kependidikan, akan segera dibentuk mulai dari tingkat Provinsi, Cabang Dinas (Cabdin) hingga sekolah.
“Untuk di tingkat Provinsi akan diketuai Kabid GTK dengan Kepala Dinas sebagai pelindung. Satgas ini juga akan dibentuk di tingkat Cabdin dan di tingkat sekolah yang akan diketuai kepala sekolah” ujarnya kepada Haluan Selasa (5/11).
Disamping membentuk Satgas perlindungan Guru dan Tenaga Kependidikan, Suindra juga menyatakan Dinas Pendidikan Provinsi Sumatra Barat tengah menyiapkan SOP perlindungan guru dan tenaga kependidikan di seluruh sekolah.
SOP yang menjadi kerangka acuan penegakan disiplin siswa di sekolah ini, akan disusun dengan melibatkan Cabang Dinas, Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) serta pengawas sekolah. “Upaya ini diharapkan menjawab keresahan para guru di sekolah-sekolah menjelang pengesahan undang-undang perlindungan guru dan tenaga kependidikan,” ucapnya.
Suindra menyampaikan, sampai saat ini, kasus-kasus kriminalisasi guru seperti halnya yang baru saja terjadi di Konawe Selatan, belum pernah terjadi di Provinsi Sumatra Barat.