Dorong Partisipasi Pemilih, Bawaslu Dharmasraya Gandeng Wali Nagari

DHARMASRAYA, HARIANHALUAN.ID- Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Kabupaten Dharmasraya mengajak wali nagari untuk mengarahkan masyarakat datang ke TPS pada tanggal 27 November 2024 agar memberikan suara pada Pilkada. 

Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu Dharmasraya melalui Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi masyarakat dan Humas, Alde Rado, dalan acara sosialisasi pengawas pemilihan kepala daerah serentak 2024, Jumat (08/10), di Auditorium Dharmasraya Pulau Punjung.

Ia juga menjelaskan bentuk surat suara yang akan dicoblos oleh pemilih nantinya yaitu Nomor 1 ada kolom kosong atau kotak kosong dan nomor 2 gambar Paslon, apabila pemilih mencoblos kolom nomor satu sah atau kolom nomor dua juga sah, tetapi apabila pemilih mencoblos kedua kolom barulah tidak sah.

Ia berharap dengan bersama sama wali nagari untuk mengajak masyarakat pemilih untuk datang ke TPS, maka tingkat partisipasi masyarakat pemilih Dharmasraya akan tinggi seperti Pemilu sebelumnya yaitu 83 persen.

Kemudian Alde Rado mengingatkan kepada ASN serta yang dilarang untuk tidak hadir dalam bentuk apapun kampanye Paslon, karena kehadiran sudah di maknai oleh Bawaslu sebagai bentuk memberikan dukungan kepada Paslon, sedangkan video Mendagri yang membolehkan hadir, hal itu sudah diklarifikasi bahwa hal itu tidak boleh.

Ia menegaskan, bahwa Kepala Desa atau wali nagari di Sumatera Barat bukanlah bagian dari struktur politik dan karenanya diharuskan menjaga netralitas selama proses Pilkada.

Ia menambahkan ada beberapa larangan bagi Kepala Desa atau wali nagari seperti mengarahkan masyarakat untuk memilih calon tertentu, memanfaatkan fasilitas desa untuk kampanye, memberikan dukungan secara terbuka kepada calon tertentu dan mendistribusikan sumber daya desa untuk kepentingan kampanye.

“Kepala desa atau wali nagari harus netral karena tanggung jawab sebagai pejabat publik, resiko atau dampak pelanggaran dan kewenangan kekuasaan,” papar Alde Rado.

Ia berharap, dengan gencarnya sosialisasi yang dilakukan oleh Bawaslu, maka pelanggaran pelanggaran akan minim terjadi.(*)

Exit mobile version