Pemkab Solok Raih Nomor 1 Terbaik Pelayanan Publik di Sumatera oleh Ombudsman RI

SOLOK, HARIANHALUAN.ID—Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Solok kembali menorehkan prestasinya dalam bidang pelayanan publik. Lembaga Negara Ombudsman RI. 

Kabupaten penghasil beras ini menjadi kabupaten nomor 1 terbaik pelayanan publik di pulau Sumatera atau di luar pulau Jawa dan nomor 21 di tingkat nasional dengan skor 97,73 zona hijau atau (A) kualitas tertinggi. 

Sementara untuk provinsi Sumatera Barat berada di posisi 17 dengan skor 91,65 atau berada di bawah Kabupaten Solok.

Sebelumnya, pada 2023 kabupaten yang dipimpin oleh Bupati Epyardi Asda dan pada saat ini dijabat oleh Pjs Akbar Ali ini mendapat skor 95,08 dengan peningkatan yang cukup signifikan dimana tahun sebelumnya (2022) dengan nilai 88,73.

Ini membuktikan kerja Pemkab Solok dalam pelayanan publik diakui nasional.

Terus meningkatnya angka skor pelayanan in tentu tidak semudah membalikan telapak tangan. 

Pemkab Solok bersama semua pihak menjalin kerja sama menerima saran dan kritikan untuk melayani masyarakat.

Epyardi Asda mengatakan, dengan kembali diraihnya prestasi oleh Pemkab Solok menunjukkan kerja sama semua pihak di Pemkab Solok dalam melayani masyarakat membuahkan hasil yang positif.

“Ini tentu sebuah kebanggan bagi kita semua di Kabupaten Solok.  Artinya kerja kami dalam melayani masyarakat memang benar-benar nyata dan ini dinilai oleh lembaga Negara Ombudsman RI. Ini tentu bukan prestasi yang akan berhenti di sini saja, tentu kami ingin capaian lainnya terus meninggkat. Semua ini memang tidak mudah, banyak tantangan, mengubah pola pikir aparatur Negara atau pegawai lainnya butuh ketegasan. Dan alhamdulilah semua membuahkan hasil,”tutur Epyardi Asda pada Kamis (14/11/2024).

Dikatakan Epyardi, saat beberapa bulan ia menjabat sebagai bupati ia mendapat hasil dari Ombudsman nilai Pemkab Solok merah.

“Baru menjabat hitungan bulan saya kaget, hasil Ombudsman merah alias terburuk. Sebagai putra Solok saya sedih dan bertekat mengubah pola pikir semua perangkat di Pemkab Solok. Alhamdulilah dengan gaya saya yang tegas, jelas dan bersatu di bawah naungan Solok Super Team akhirnya keinginan kita bersama untuk melayani masyarakat bisa terwujud dengan baik,”ujarnya.

Epyardi berharap capaian tersebut tidak hanya berhenti di situ saja. Masih banyak harapan dan keinginan yang harus dilakukan dalam melayani dan mengabdi untuk masyarakat.

“Semoga ini menjadi penyemangat bagi kita semua untuk terus berbuat yang terbaik untuk Kabupaten Solok ini,”ungkapnya.

Perlu diketahui, tujuan umum dari penilaian ini adalah perbaikan kualitas pelayanan publik serta pencegahan maladministrasi melalui pemenuhan standar pelayanan, penyediaan sarana-prasarana, peningkatan kompetensi pelaksana layanan, serta pengelolaan pengaduan pada tiap unit pelayanan publik baik pusat maupun daerah.

Metodologi yang dilakukan Ombudsman RI adalah menggunakan pendekatan kuantitatif dengan teknik pengumpulan data berupa wawancara kepada pelaksana layanan, wawancara pengguna layanan, observasi ketampakan fisik (tangible) dan pembuktian dokumen pendukung standar pelayanan.

Hasil penilaian kepatuhan merupakan penggabungan atas hasil kinerja 4 (empat) dimensi penilaian. Penggabungan penilaian tersebut menghasilkan angka persentase akhir dari masing-masing penyelenggara pelayanan Kementrian, Lembaga dan Pemerintah Daerah. 

Untuk kategorisasi penilaian adalah: 88.00 – 100 A Kualitas Tertinggi Hijau, 78.00 – 87.99 B Kualitas Tinggi Hijau, 54.00 – 77.99 C Kualitas Sedang Kuning, 32.00 – 53.99 D Kualitas Rendah Merah, 0 – 31.99 E Kualitas Terendah Merah.

Exit mobile version