Sementara setahun sebelumnya, Pemprov Sumbar juga telah menetapkan sejumlah destinasi daya tarik wisata halal Sumbar. Yakninya Kawasan Istano Basa Pagaruyung di Kabupaten Tanah Datar, Kawasan Islamic Center di Kota Padang Panjang, serta Kawasan Danau Kembar di Kabupaten Solok.
“Penetapan tiga destinasi daya tarik wisata halal itu dilakukan sejak tahun 2021 lewat Surat Keputusan Gubernur Sumbar Nomor 556-1062-2021,” tambahnya.
Ia menekankan, penetapan Sumbar sebagai kawasan pengembangan wisata halal, bukan berarti Sumbar telah menciptakan batasan yang tegas antara wisatawan muslim dan
non muslim.
Namun begitu, langkah ini bertujuan untuk memberikan kepastian dan kenyamanan wisatawan muslim dalam melakukan perjalanan wisata yang sesuai dengan kaidah-kaidah islam. Seperti adanya mushola, penanda kiblat, fasilitas toilet destinasi wisata yang bersih dan lain sebagainya.
“Apalagi saat ini tren wisata terus berkembang. Peningkatan jumlah kunjungan wisatawan, perlu diikuti dengan peningkatan perhatian kita terhadap aspek kebersihan, kesehatan
dan keselamatan wisatawan yang berkunjung ke Sumatera Barat,” jelasnya.
Lanjut ia sampaikan, secara.garis besar, implementasi pariwisata ramah muslim di Sumatera Barat telah berjalan dengan baik. Hal ini didukung dengan telah adanya regulasi, atribut destinasi serta selarasnya program pemerintah pusat dan daerah.
Namun begitu, diakuinya, implementasi pariwisata halal Sumbar perlu lebih diperkuat
dalam aspek partisipasi masyarakat, hingga komitmen dan dukungan seluruh pemerintah
Kabupaten Kota untuk ikut ambil bagian dalam pengembangan potensi pariwisata halal Sumbar kedepannya.