HALUANNEWS, DHARMASRAYA – Satu poin kekhawatiran petani kelapa sawit sudah terjawab dengan dibukanya kran ekspor CPO oleh Presiden, namun masalah harga tandan buah segar (TBS) belum juga terjawab. Pasalnya, pabrik kelapa sawit (PKS) belum membeli TBS petani sesuai dengan harga yang sudah di tetapkan Dinas Perkebunan (Disbun) Provinsi Sumbar.
Menurut salah seorang petani kelapa sawit, Habibi, kepada Haluan menyebutkan, harga beli PKS saat ini hanya Rp1.860 per kilogramnya. Sedangkan harga yang sudah di tetapkan pemerintah sebesar Rp2.712 per kilogramnya, artinya petani mengalami kerugian dari harga yang sudah di tetapkan sebesar Rp852 per kilogramnya.
Ia meminta kepada Gubernur Sumbar yang sudah mengeluarkan SE agar PKS membeli TBS petani sesuai dengan harga yang sudah ditetapkan oleh Disbun Provinsi atau sesuai yang ditetapkan oleh Tim Penetapan harga TBS.
Dewan Pembina APKASINDO Kabupaten Dharmasraya, Jhon Nasri yang juga Sekretaris APKASINDO Sumbar, meminta kepada Gubernur Sumbar agar surat edaran yang sudah di terbitkan agar dilaksanakan oleh PKS.
Apabila tidak dilaksanakan, hak petani sesuai dengan harga yang ditetapkan, akan hilang atau rugi sebesar Rp852 perkilogram, dengan jumlah panen 2.000 ton, maka kerugian petani sebesar Rp1.704.000.000 atau Rp 1,7 milyar.
Sementara hasil panen petani dalam satu bulan sebesar 60 ribu ton, maka kerugian petani sawit sebesar Rp51.120.000.000 atau Rp 51,12 milyar setiap bulannya.
“Saya minta ketegasan pemerintah dalam hal ini agar PKS menjalankan atau membeli TBS petani sesuai dengan harga yang ditetapkan,” tutup Jhon Nasri. (*)
Reporter: Maryadi