HALUANNEWS, PADANG — Wakil Ketua DPRD Kota Padang, Ilham Maulana yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana bantuan Covid-19, berpeluang dihadirkan paksa jika masih mangkir dalam panggilan kedua yang akan dilayangkan penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polresta Padang.
Kapolresta Padang, Kombes Pol Imran Amir mengatakan, upaya pemanggilan paksa terhadap tersangka yang mangkir dua kali saat dipanggil menghadap penyidik kepolisian, dinyatakan sah secara hukum sesuai Kitab Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang berlaku.
“Sesuai KUHAP, upaya pemanggilan paksa akan dilakukan jika tersangka mangkir dalam panggilan pertama dan kedua. Setelah itu, baru diikuti perintah membawa paksa,” ujar Imran Amir kepada wartawan pada Selasa (31/5/2022).
Imran Amir mengatakan, pada saat surat pemanggilan pertama kepada Ilham Maulana dilayangkan pada tanggal 17 Mei lalu, Ilham Maulana melalui kuasa hukumnya sempat mengajukan pemunduran jadwal pemeriksaan dengan alasan sedang menjalankan tugas sebagai anggota DPRD di luar kota.
“Ketika itu kita berfikiran yang bersangkutan kooperatif untuk melakukan pemeriksaan di Polresta Padang. Kita tunggu janjinya sampai tanggal 27 Mei 2022, ternyata hingga sekarang yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan penyidik,” ucapnya.
Sedangkan mengenai gugatan praperadilan terhadap Polresta Padang yang dilayangkan Ilham Maulana melalui kuasa hukumnya, Imran Amir menyatakan siap untuk menghadapi gugatan tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Padang.