“Kita akan hadapi praperadilan, itu adalah upaya hukum yang diatur dalam undang-undang. Setiap warga negara berhak untuk menempuh langkah hukum itu secara formil, kita juga melakukan langkah untuk menghadapi praperadilan,” ucapnya.
Sedangkan mengenai duduk perkara kasus ini, Imran Amir menjelaskan bahwa kasus itu berawal dari adanya laporan masyarakat yang menyebutkan adanya indikasi penyelewengan dana bantuan sosial (bansos) bagi masyarakat terdampak pandemi Covid-19 pada Tahun 2020.
Tersangka Ilham Maulana, dikatakannya, diduga menyelewengkan dana bantuan tersebut, sehingga besaran dana yang seharusnya diterima masyarakat menjadi berkurang dari ukuran semestinya.
Diberitakan sebelumnya, Ilham Maulana melalui kuasa hukumnya, Imra Leri Wahyuli mengatakan, langkah praperadilan ditempuh pihaknya karena bukti yang dijadikan dasar sebagai alasan penetapan status tersangka oleh Polresta Padang, tidak berhubungan erat dengan kliennya Ilham Maulana.
“Gugatan praperadilan kami layangkan, karena seharusnya proses penetapan status tersangka haruslah disertai dengan bukti permulaan yang cukup dan setelah dilakukan proses pemeriksaan terhadap calon tersangka. Sedangkan hingga kini klien kami masih belum diperiksa oleh penyidik,” ujarnya, Jumat (27/5/2022).
Imra juga menjelaskan, dalam gugatan praperadilan yang telah dilayangkannya itu, ada lima bukti yang akan diserahkannya kepada hakim untuk diuji di depan pengadilan. Apakah penetapan status tersangka kliennya itu, sesuai dengan mekanisme yang berlaku atau tidak.
“Target kami memberikan yang terbaik untuk klien. Salah satunya menguji status penetapan tersangka. Hasilnya akan kami serahkan ke majelis hakim,” ucapnya. (*)