PADANG, HARIANHALUAN.ID— Pemprov Sumbar memetakan kerawanan daerah pada penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024. Tercatat dua daerah masuk dalam kerawanan tinggi.
Plt Gubernur Sumbar, Audy Joinaldy menyebutkan, dua daerah dengan tingkat kerawanan konflik dan pelanggaran tertinggi, adalah Kabupaten Agam dan Pasaman
“Kemudian Kota Padang Panjang dan Kabupaten Mentawai ,masuk dalam daftar kerawanan rendah. Sementara 15 kabupaten/kota lain sisanya, termasuk dalam daftar kerawanan sedang,” ujarnya Rabu (20/11) kemarin.
Untuk itu, Audy Joinaldy, mengajak seluruh pihak untuk memperhatikan detail-detail kecil yang dapat menghambat suksesnya penyelenggaraan Pilkada 2024 di Sumbar. Terutama di daerah-daerah yang telah terpetakan tersebut.
“Kerawanan pelanggaran dan konflik di kawasan-kawasan khusus itu sangat perlu diperhatikan. Seperti kejadian di utara Siberut Kabupaten Mentawai pada Pemilu yang lalu, di mana terjadi keterlambatan dalam pendistribusian surat suara di sana,” ungkap Audy.
Audy menekankan, adalah kewajiban bersama untuk memastikan setiap pemilih dapat menunaikan hak pilih dalam penyelenggaraan Pilkada 2024 dinsleuruh Kabupaten Kota se Sumbar. Baik itu di daerah yang jauh dari pusat keramaian, maupun di daerah dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang kecil.
“Prinsip one man one vote itu perlu dijaga pelaksanaannya bersama-sama. Hak pemilih harus dijaga. Oleh karena itu, kita berharap betul pada seluruh pihak terkait, terutama sekali leading sector penyelenggaraan pemilu seperti, KPU, Bawaslu, DKPP, TNI, Polri, Kesbangpol, dan lain lain,” ujar Audy lagi.
Lanjut ia sampaikan, untuk mendukung pelaksanaan Pilkada 2024 yang aman dan sukses sesuai harapan bersama di Sumatra Barat, Pemprov Sumbar telah mengalokasikan dana hibah senilai Rp760 miliar lebih.
“Dana itu mencakup biaya penyelenggaraan pendidikan politik bagi 14 ribu orang peserta selama tahun 2023, serta untuk 3,500 orang peserta selama tahun 2024,” pungkasnya.
Rakor Kesiapan Penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2024 Provinsi Sumatera Barat, dihadiri unsur Forkopimda Sumbar, Komisioner KPU Provinsi dan kabupaten/kota, Komisioner Bawaslu provinsi dan kabupaten/kota, Sekda Kabupaten/Kota se-Sumbar, unsur TNI/Polri, DKPP, dan segenap lembaga dan instansi terkait lainnya. (*)