PARIAMAN, HARIANHALUAN.ID – Pengadilan Agama Kelas IB Pariaman mencatat angka perceraian mencapai 919 gugatan dan 148 permohonan masyarakat yang masuk selama Januari-November 2024. Angka gugatan masih didominasi oleh perkara perceraian dengan pihak istri yang paling banyak mengajukan.
Hakim Pengadilan Agama Kelas IB Pariaman, Armen Ghani mengatakan, dominasi cerai gugat atau istri yang menggugat cerai sudah menjadi permasalahan yang terjadi dari tahun ke tahun. Faktor penyebabnya sebagian besar karena permasalahan ekonomi dan perselingkuhan.
“Cerai gugat paling banyak (ditemukan), penyebabnya ialah masalah ekonomi karena nafkah kurang dari suami, lalu ada juga disebabkan pihak ketiga akibat masifnya penggunaan media sosial,” paparnya.
Untuk faktor ekonomi, Armen menyebut tidak seluruhnya latar belakang ekonomi penggugat dan tergugat berasal dari kalangan berasal dari kalangan menengah ke bawah. Banyak juga perceraian terjadi pada pasangan profesinya berpenghasilan cukup seperti kalangan pegawai hingga pejabat.
“Banyak juga pasangan yang secara ekonomi baik, tetapi salah satu pihak menggugat lantaran terjadi penurunan nafkah bulanan dari pihak suami,” papar Armen.
Ia mengatakan, alasan ekonomi yang digunakan sebagai sebab gugatan juga dipengaruhi oleh kurang kokohnya hubungan pasangan suami istri tersebut. Oleh sebab itu, menurutnya penting bagi pasutri menjaga keharmonisan rumah tangga dan saling memahami satu sama lain.
Dijelaskannya, setiap tahun rata-rata kasus gugatan yang diselesaikan oleh Pengadilan Agama Pariaman mencapai seribu kasus. Ia memperkirakan, sampai Desember mendatang jumlah kasus juga akan bertambah mencapai angka rata-rata tahunan.
“Perkara gugatan yang ditangani itu ada beberapa jenis, tetapi yang mendominasi ialah gugatan perceraian yang terbagi menjadi cerai gugat oleh istri dan cerai talak oleh suami. Jumlah gugatan dari tahun ke tahun paling tinggi sekitar 1.500 kasus dan ada kemungkinan pertambahan untuk tahun ini sampai Desember nanti,” ujarnya. (*)