Polres Solok Temukan 23 Batang Ganja

Ganja

AROSUKA,HARIANHALUAN.ID – Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Solok menangkap pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres setempat, Selasa (20/2/2024).

Selain mengamankan satu peket narkoba jenis ganja, petugas juga menemukan 23 batang ganja yang ditanam di dalam pot di belakang rumah pelaku di Jorong Padang Laweh, Nagari Sungai Nanam, Kecamatan Lembah Gumanti, Kabupaten Solok.

Kapolres Solok, AKBP Muari melalui Kasat Resnarkoba Iptu Oon Kurnia Ilahi mengungkapkan, penangkapan terhadap pelaku yang diketahui bernama Eko (24) warga Jorong Lekok Batu Gadang, Nagari Sungai Nanam, Kecamatan Lembah Gumanti, Kabupaten Solok, berawal dari adanya laporan masyarakat. (*)

Video: Tim Spider Polres Solok

Exit mobile version