BUKITTINGGI, HARIANHALUAN.ID — Universitas Islam Negeri (UIN) Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi kembali mencatat sejarah baru dengan mengukuhkan dua belas guru besar. Pengukuhan dilakukan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) Kementerian Agama (Kemenag) RI dalam sidang senat terbuka di Gedung Student Center Kampus II UIN Bukittinggi, Kubang Putiah, Rabu (23/7).
Tak hanya itu, pada momen bersejarah tersebut juga dilakukan orasi ilmiah sekaligus peluncuran buku Dialektika Keilmuan karya kedua belas orang guru besar tersebut. Pengukuhan merupakan salah satu langkah strategis UIN Bukittinggi untuk memperkuat kapasitas akademik dan meningkatkan reputasi kampus.
Adapun ke-12 guru besar (profesor) yang dikukuhkan antara lain: Prof. Dr. Ridha Ahida, M. Hum (guru besar dalam bidang Ilmu Filsafat), Prof. Dr. Silfia Hanani, M. Si (bidang Ilmu Sosiologi), Prof. Dr. Syafwan Rozi, M.Ag (bidang Ilmu Agama), Prof. Dr. Nunu Burhanuddin, LC. M.Ag (bidang Ilmu Pemikiran Islam).
Selanjutnya, Prof. Dr. Zulfani Sesmiarni, M.Pd (Bidang Ilmu Teknologi Pendidikan), Prof. Dr. Ismail. M.Ag (bidang Ilmu Hukum Islam), Prof. Dr. Busyro, M.Ag (bidang Ilmu Fiqih), Prof. Dr. Asyari, S.Ag. M.Si (bidang Ilmu Ekonomi), Prof. Dr. Hesi Eka Puteri, SE. M.Si (bidang Ilmu Ekonomi Keuangan), Prof. Dr. Novi Hendri, M.Ag (bidang Ilmu Islam dan Moderasi Beragama), Prof. Dr. Liz Izmuddin, MA (bidang Ilmu Hukum Ekonomi Islam/Fiqh Muamalah) dan Prof. Dr. Nofiardi, M.Ag (bidang Hukum Keluarga Islam di Indonesia).
Dalam sambutannya Dirjen Pendis Kemenag, Prof. Amien Suyitno mengatakan, semua ilmu saling berketergantungan (berintegrasi) satu sama lain dan tak mungkin ilmu berdiri sendiri. Sebab, tidak bisa satu ilmu mampu mengatasi satu masalah. Salah satu contohnya adalah tingginya tingkat perceraian di suatu daerah.
”Tentunya tidak cukup dengan ilmu hukum keluarga saja yang dapat mengatasi masalah tersebut. Bisa jadi tingginya tingkat perceraian karena faktor ekonomi maka yang dapat mengatasi tersebut adalah ilmu ekonomi. Jika faktor perceraian karena minimnya pengetahuan agama maka yang dapat mengatasinya adalah ilmu fiqih, ilmu pemikiran Islam dan ilmu hukum Islam. Jika faktor pendidikan yang rendah maka ilmu teknologi pendidikan sangat berperan,” kata Suyitno.