PADANG, HARIANHALUAN.ID — Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) resmi memperpanjang masa program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor hingga 30 September 2025.
Kebijakan ini diambil setelah melihat tingginya antusiasme masyarakat dalam dua bulan terakhir, sekaligus sebagai wujud kepedulian pemerintah untuk meringankan beban ekonomi warga serta menjaga stabilitas fiskal daerah.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumbar, Syefdinon menjelaskan bahwa program pemutihan awalnya hanya berlangsung hingga 31 Agustus 2025. Namun, berdasarkan evaluasi dan banyaknya permintaan wajib pajak yang belum sempat memanfaatkan kesempatan tersebut, pemerintah akhirnya menambah masa berlaku program ini selama satu bulan ke depan.
“Perpanjangan ini merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap kebutuhan masyarakat. Kami ingin memberi ruang yang lebih luas agar semua lapisan masyarakat bisa menunaikan kewajibannya dengan lebih ringan,” ujarnya, Senin (1/9).
Menurut Syefdinon, program ini bukan hanya sekadar soal pembebasan pajak bagi masyarakat yang menunggak. Namun juga sebagai bagian dari upaya Pemprov Sumbar untuk memperkuat keseimbangan fiskal daerah sehingga pembangunan di Sumbar tetap berjalan sesuai rencana.
Program pemutihan ini memberikan berbagai keringanan bagi wajib pajak. Masyarakat dibebaskan dari tunggakan pokok pajak kendaraan bermotor tahun-tahun sebelumnya, kecuali pajak tahun berjalan.