Selama masa perpanjangan program pemutihan pajak, pemerintah menghapuskan seluruh denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Tidak hanya itu, pembebasan juga berlaku terhadap Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kedua, baik untuk kendaraan yang berasal dari dalam maupun luar Provinsi Sumbar. Bahkan, tarif pajak progresif untuk kepemilikan kendaraan kedua dan seterusnya ikut dihapuskan.
Manfaat lain yang diberikan adalah pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dari PT Jasa Raharja untuk tahun-tahun lalu, meski tidak termasuk tahun berjalan. Dengan berbagai keringanan ini, masyarakat dapat lebih leluasa mengalokasikan dana yang dimiliki untuk kebutuhan pokok, biaya pendidikan, atau keperluan penting lainnya.
Syefdinon menambahkan, kebijakan ini juga berdampak positif bagi peningkatan ketertiban administrasi kendaraan bermotor. Kendaraan yang tidak diperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraannya selama dua tahun berturut-turut berisiko dihapus dari registrasi kepolisian.
“Program pemutihan ini, adalah jalan keluar bagi masyarakat agar terhindar dari berbagai risiko ketidaktaatan terhadap pembayaran pajak. Sekaligus mendorong kepemilikan kendaraan yang lebih legal dan tertib,” katanya.
Pemprov Sumbar menyiapkan beragam fasilitas untuk mempermudah masyarakat dalam mengikuti program ini. Pembayaran pajak kendaraan bermotor dapat dilakukan di Kantor Samsat, Samsat Keliling, Samsat Drive-Thru, Samsat Gerai atau Mall, Samsat Nagari, hingga melalui aplikasi digital SIGNAL. Sementara untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, masyarakat bisa mengurusnya di Kantor Samsat maupun Ditlantas Polda Sumbar.