PADANG, HARIANHALUAN.ID – Penerbitan Sertifikat Prima oleh UPTD-BPSMP Dinas Pangan Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) merupakan salah satu bentuk penjaminan keamanan Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT).
Sejak 10 terakhir OKKPD Dinas Pangan Sumbar telah melaksanakan program Sertifikasi PSAT yang dalam hal ini adalah sayuran dan buah-buahan di beberapa kabupaten/kota di Sumbar.
Program sertifikasi ini telah tertuang dalam RPJMD 2024-2029 Pemprov Sumbar, sehingga untuk beberapa tahun ke depan masih akan ada fasilitasi bagi proses sertifikasi sayuran dan buah-buahan. Dengan adanya program ini, semakin banyak buah-buahan dan sayuran yang bermutu beredar di wilayah Sumbar nantinya.
Hal ini juga sesuai dengan UU No 18 Tahun 2012 tentang Pangan, yang mengamanatkan pemerintah dan pemerintah daerah untuk menjamin terwujudnya penyelenggaraan keamanan pangan di setiap rantai pangan secara terpadu.
Dalam rangka memberikan jaminan keamanan pangan, OKKPP dan OKKPD melakukan pengawasan pre market yang mencakup pendaftaran dan sertifikasi PSAT. Pendaftaran PSAT merupakan proses penilaian pemenuhan persyaratan keamanan pangan PSAT terhadap persyaratan sanitasi higiene dan keamanan pangan.
Adapun pendaftaran PSAT terdiri dari Pendaftaran Produksi Dalam Negeri Usaha Kecil (PD-UK), Pendaftaran PSAT Produksi Dalam Negeri (PD), dan Pendaftaran PSAT Produksi Luar Negeri (PL). Sedangkan sertifikasi adalah pengakuan formal terhadap pemenuhan persyaratan atau standar, yang mencakup Sertifikasi Prima, Sertifikasi Kesehatan untuk Pangan (Health Certificate), dan Registrasi Rumah Kemas.














