Regristasi PSAT sebagai Bentuk Jaminan Keamanan Pangan
Pemerintah dan Pemerintah daerah berkewajiban menjamin penyelenggaraan keamanan pangan di setiap rantai pangan secara terpadu. Penyelenggaraan keamanan pangan ini bertujuan untuk menjaga pangan tetap aman, higienis, bermutu, bergizi dan tidak bertentangann dengan agama keyakinan serta budaya masyarakat.
Hal ini merupakan upaya menjaga keamanan pangan di era globalisasi. Efek positif dari upaya ini adalah pembangunan pertanian ke depan harus diarahkan pada penguatan daya saing produk pertanian dengan memperhatikan dinamika preferensi konsumen yang terus mengalami pergeseran ke arah produk pertanian yang aman dan bermutu.
Kemampuan untuk menghasilkan produk pertanian yang sesuai dengan kebutuhan konsumen akan menjadi faktor penting yang memengaruhi keunggulan kompetitif usaha agribisnis yang dikembangkan. Semakin maju cara berpikir Masyarakat, maka mereka akan sangat memperhatikan pola konsumsi sehari hari.
Selain pola konsumsi yang beragam dan berimbang antara karbohidrat, protein, mineral dan vitamin, yang tidak kalah pentingnya adalah keamanan dan mutu pangan yang akan mereka santap sehari-hari.
Kecenderungan meningkatnya kebutuhan dan permintaan dari konsumen global terhadap pangan aman dan bermutu telah disadari, sehingga pelaku usaha pangan terutama PSAT harus menerapkan tata cara budidaya yang baik/Good Agriculture Practices (GAP) sebagai upaya pemenuhan ketentuan keamanan dan mutu pangan.
Keamanan PSAT adalah adalah kondisi dan upaya yang diperlukan untuk mencegah PSAT dari kemungkinan cemaran biologis, kimia dan benda lain yang dapat mengganggu, merugikan dan membahayakan kesehatan manusia serta tidak bertentangan dengan agama keyakinan , dan budaya masyarakat.














