HARIANHALUAN.ID – Perjuangan warga Nagari Sumpur, Kabupaten Tanah Datar, Sumatra Barat (Sumbar), mempertahankan tanah yang merupakan hak miliknya berbuah manis.
Putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) No. 517-K/Pdt/2022 menegaskan, tanah seluas 5.870 m2 dengan Sertifikat Hak Milik No. 00085 Tahun 2020, Surat Ukur Nomor 00064/2020 tanggal 6 Januari 2020 itu, berada di Nagari Sumpur dan diperoleh Aida Amir melalui perbuatan hukum jual beli.
MA menolak permohonan kasasi para penggugat (pemohon kasasi) dalam hal ini warga Nagari Malalo, Zaibul Dt. Kabasaran Nan Itam dan Farida dan menyatakan Aida Amir selaku tergugat 2 (termohon kasasi 2) adalah orang yang berhak atas tanah SHM No. 00085 Tahun 2020, karena proses jual beli dengan Isna selaku tergugat 1 (termohon kasasi 1) telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Oleh karena itu, para penggugat Zaibul Dt. Kabasaran Nan Itam dan Farida dihukum untuk menyerahkan tanah tersebut dan membongkar/merobohkan bangunan yang telah didirikan, baik secara sukarela atau dengan bantuan alat berat dan pengamanan aparat keamanan nantinya apabila ingkar melaksanakan putusan.
“Alhamdulillah, kami bersyukur karena perjuangan kami akhirnya berbuah manis. Tanah yang diklaim penggugat sebagai tanah ulayat mereka, adalah keliru. Putusan MA yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) ini menegaskan jika objek perkara memang berada di Nagari Sumpur, Kabupaten Tanah Datar,” ujar Didi Cahyadi, kuasa hukum Aida Amir dan Isna, kemarin.
Selain sertifikat, dalam salah satu pertimbangannya, tambah Didi, MA menyatakan kekuatan pembuktian ada pada Surat Pernyataan Wali Nagari Sumpur dan Surat Pernyataan Ketua KAN Sumpur dan kemudian diterbitkan SHM No. 00085 atas nama Isna. Tanah itu selanjutnya dibeli oleh Aida Amir.