Rencana Perubahan Pendapatan Daerah Tahun 2022 bertambah sebesar Rp13.879.283.885. bersumber dari penambahan pendapatan bagi hasil pajak dari pemerintah provinsi sebesar Rp6.529.283.885 dan bantuan keuangan khusus dari pemerintah provinsi sebesar Rp7.350.000.000. Dimana, rencana pendapatan daerah yang semula sebesar Rp1.204.691.454.337 menjadi Rp1.218.570.738.222.
Belanja daerah yang semula sebesar Rp1.248.291.454.337 menjadi sebesar Rp1.319.848.331.947 terdiri dari belanja pegawai, belanja barang dan jasa, belanja bunga, belanja subsidi, belanja hibah dan belanja bantuan sosial, belanja modal, belanja tidak terduga dan belanja transfer.
“Kami menyadari bahwa rancangan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Solok tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Solok Tahun Anggaran 2022 ini belum sepenuhnya dapat mengakomodir kebutuhan dan harapan kita semua. Namun hal tersebut sudah merupakan kondisi maksimal yang dapat kita lakukan,” ujarnya. (*)